NUSANTARA-NEWS.co, Mangupura – Bertempat di depan pasar Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dilaksanakan apel gabungan inspeksi mendadak (Sidak) dan yustisi pendisiplinan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Bali Nokor 46 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 19 (COVID-19) dalam tatanan kehidupan Era Baru yang dipimpin oleh Camat Petang I Wayan Darma, S.sos., MAP., Minggu, (29/11/2020).
Kegiatan operasi gabungan Sidak dan Yustisi tersebut dilaksanakan oleh TNI dalam hal ini Kodim 1611/Badung bersama Polres Badung, Satpol PP Kabupaten Badung, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Kabupaten Badung, Dinkes Kabupaten Badung, Satgas COVID-19 Kecamatan Petang dan Linmas Carangsari.
Dalam kesempatan tersebut, atas seijin Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana, Danramil 1611-06/Petang Kapten Inf I Wayan Suara mengatakan, kegiatan operasi gabungan Sidak dan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti ini akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Petang agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020.
“Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus dan dibasmi secepatnya”, ucap Kapten Suara.
Adapun sasaran Sidak Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh petugas operasi gabungan diantaranya sepanjang Jalan Utama Desa Carangsari, tempat-tempat usaha atau warung yang berada di sekitar Desa Carangsari, Kecamatan Petang dan tempat keramaian lainnya yang berada di wilayah Desa Carangsari.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut petugas operasi gabungan melaksanakan Sidak kepada masyarakat, melaksanakan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak atau social distancing serta menegur masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempergunakan masker.
“Didapatkan pelanggaran sejumlah 2 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan 8 orang masyarakat menggunakan masker tidak benar”, jelas mantan Pasiter Kodim 1611/Badung
Dengan pelanggaran tersebut saat itu juga petugas patroli gabungan langsung memberikan tindakan berupa teguran, memberikan masker dan memberikan himbauan serta edukasi untuk selalu memakai masker dan mentaati protokol kesehatan di tengah COVID-19 yang masih terjadi saat ini.
(Ard)