Tanah Kas Desa Dan Tanah Aset Daerah Adalah Dua Objek Yang Berbeda

Kepala Bidang Aset Pemerintah Daerah Banyuwangi, Dewa Alit Budi Siswanto

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Tanah Kas Desa dan Tanah Aset Daerah adalah dua objek yang berbeda baik dari aturan, maupun Undang – Undangnya juga tidak sama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset Pemerintah Daerah Banyuwangi, Dewa Alit Budi Siswanto kepada Nusantaranews.co

” Ada pemisahan antara aset Daerah dan aset Desa, jadi aset Desa bukan bagian dari aset Daerah. Desa punya otonomi sendiri, jadi kalau mau mengelola aset Desa mereka berpacu pada Undang – Undang aset Desa. Untuk mengetahui seberapa besar pendapatan asli Desa yang didapat dari kekayaan Desa bisa dilihat dari pendapatan asli Desa nya itu sendiri,” ujarnya.

“Jadi kita harus bisa memahami ya, banyak yang memahami ranju misalkan lo ini kan Tanah Kas Desa tapi kok dihibahkan oleh Pemda. Kita harus jeli dalam membaca tulisan yang ada di tempat yang dimaksut, misalkan ada tulisan eks Tanah Kas Desa,” imbuhnya.

( Veri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *