NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Gatot Brajamusti, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) meninggal di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 8 November 2020, pukul 16.11 WIB.
Sebelum meninggal, Gatot diketahui menderita hipertensi dan diabets.
” Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ditjenpas Kemenkumham kepada awak media.
Disampaikan Rika, Gatot Brajamusti dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan juga diketahui memiliki riwayat stroke.
” Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/ pengacara yang bersangkutan ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” tutur Rika.
Gatot Brajamusti terjerat sejumlah kasus, hingga akhirnya pada Juli 2018, Gatot menerima vonis 20 tahun penjara.
Gatot terjerat berbagai kasus seperti kepemilikan senjata api ilegal, asusila, kepemilikan satwa liar, dan narkotika.
( nug )