129 Demonstran Tertangkap Polisi  LBH Malang Dampingi Proses Hukum

Para Demonstran tertangkap polisi sebagian anak di bawah umur.

Utsman : Malang 

 

NUSANTARA-NEWS.co, Malang – Pasca Aksi massa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja Kamis Siang 8/10 kemarin berakhir rusuh.

Berbagai elemen massa dari mahasiswa, buruh, hingga pelajar. Aksi berakhir sekitaran pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya terjadi kerusuhan.

Pasca-demo berakhir banyak warga masyarakat yang “kehilangan” anggota keluarga, serta mahasiswa “kehilangan” rekannya. Pasalnya, sebagian dari demonstran diamankan oleh pihak kepolisian sekitar 129 pendemo 17 yakni anak di bawah umur (Pelajar).

Pengurus YLBHI Pos Malang, Lukman Cakim, SH menyampaikan “Kami, YLBHI, menyangkan adanya penangkapan dari massa aksi penolakan OMNIBUS LAW. Apa yg dilalukan oleh kawan-kawan itu adalah buntut dari rasa kekecewaan dan ketidakadilan,”.

“Kejadian ini adalah suatu tindakan conditio sino quo non, dipicu keadaan atas sistem yg dianggap tidak adil,” kata Lukman Cakim kepada awak media, pada Jumat (9/10/20) siang tadi.

Hal senada dibenarkan oleh Andi Rachmanto, SH ketua LBH Malang. Ia sampaikan, giat aksi massa tersebut kali ini berasal dari berbagai elemen. Tingkat kontroli massa menjadi sulit, serta tingkat emosional demonstran yang meningkat terkait disahkannya UU Cipta Kerja yang prosesnya terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakat (pekerja/buruh).

“Terjadinya aksi demonstrasi di berbagai kota merupakan wujud empati dari masyarakat yang merasa dikesampingkan dengan disahkannya UU tersebut. Jadi amatlah wajar. Mulai berjalannya demo kami dari beberapa LBH di Kota Malang turut mendampingi para demonstran, dan sampai malam ini pun masih di Makopolresta (Malang) terkait pendampingan para demonstran yang diamankan pihak kepolisian”, ujarnya.

Alumnus FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan laporan yang masuk dari kalangan mahasiswa dan masyarakat akan terus didampingi sampai tuntas.

“Sudah jadi kewajiban kami, karena mereka (para demonstran) sebenarnya anak-anak bangsa yang peduli pada keadaan masyarakat Indonesia. Maka mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum, terlepas benar atau salahnya dilihat nanti pada fakta peristiwa sebenarnya. Salut bagi para demonstran yang telah rela berjuang tuk kebaikan negeri ini”, imbuh mantan aktivis PMII Malang ini.

Sedangkan Bendi, SH perwakilan dari LBH Neratja Justitia, menyayangkan terkait dengan penangkapan ratusan demonstran oleh pihak kepolisian.

“Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya merupakan salah satu bentuk protes terkait disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yang dinilai secara subtansial sangat merugikan masyarakat dalam segala sektor,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, sangat disayangkan terkait dengan proses penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh Pihak aparat Kepolisian Resort Kota Malang Kota yang diduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

“Seharusnya, pihak kepolisian bertugas untuk mengamankan dan melindungi aksi massa bukan sebaliknya menyerang pengunjuk rasa,” tandasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *