Pj Sekda Lantik Pengawas Koperasi Lingkup Pemda Tolitoli

Dua orang pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, kamis siang (1/10) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Tolitoli diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Moh. Asrul Bantilan, S.Sos di Aula Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tolitoli

 

NUSANTARA-NEWS.co, Tolitoli – Dua orang pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, kamis siang (1/10) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Tolitoli diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Moh. Asrul Bantilan, S.Sos di Aula Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tolitoli. Kedua pejabat fungsional itu masing-masing Markus Dudung Tosan, SE sebagai Pengawas Koperasi Madya dan Syarifuddin, SE sebagai Pengawas Koperasi Muda.

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 43 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, Kementerian Koperasi UMKM telah menerima usulan dari berbagai daerah untuk pengisian JFPK termasuk dari Kabupaten Tolitoli.

Pj. Sekda Moh. Asrul Bantilan, S.Sos saat memberikan amanatnya menyampaikan bahwa beberapa tahun belakangan ini fungsi koperasi dapat dikatakan menurun drastis di Kabupaten Tolitoli. Harap disadari bahwa sistem yang digunakan di dalam koperasi merupakan sistem yang dirancang agar sesuai dengan asas kekeluargaan.

Oleh sebab itu kata Asrul sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi diharapkan dapat bekerja sesuai fungsinya untuk memastikan agar koperasi-koperasi yang ada di Daerah ini dapat tetap beroperasi khususnya dalam melayani kebutuhan perekonomian masyarakat.

Acara Pelantikan JFPK itu turut disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tolitoli Usman Taba, SE.,MH.,MM dan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tolitoli diwakili Sekretarisnya Srie Lesminingsi, M.Si.

Reporter ; Amalia Syahrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *