Nusantara-news. co, Aceh Timur – Muspika Kecamatan Peureulak Aceh Timur bersama Tim Kesehatan Puskesmas, pada Selasa (15/09) kembali melakukan Operasi Yustisi yang dipusatkan di Kota Peureulak.
Operasi Yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Camat Peureulak, Nasri, SE, MSM, Bersama Kapolsek Peureulak, AKP, Pidinal Limbong, di bantu jajaran koramil Peureulak, serta Tim kesehatan Puskesmas, Menyebutkan, Hari ini, pelaksanaan Operasi Yustisi dan kita lakukan setiap hari dengan melibatkan sejumlah petugas personil Polri , TNI dan pihak kesehatan sertabpersonil Satpol PP Kabupaten Aceh Timur. Adapun titik yang menjadi akan menjadi perhatian operasi yustisi adalah pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang.
Kapolsek Peureulak, AKP Pidinal Limbong, juga menjelaskan, Menyoal penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih abai protokol kesehatan, menerangkan, sudah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020.
Merujuk pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, dikenakan sanksi; Teguran lisan atau teguran tertulis; Kerja sosial; Denda administratif dan Penerapan sanksi lainnya.
” Sementara bagi pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan/usaha sanksinya berupa; Teguran lisan atau teguran tertulis; Jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha; Kerja sosial; Pengumuman secara terbuka; Denda administratif; Penghentian sementara kegiatan; Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha ,” kata Pidinal Limbong.
“Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis. Di lapangan masih banyak warga yang abai protokol kesehatan dengan tidak makai masker,” sambungnya.
Operasi yustisi ini digelar secara serentak, demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di Indonesia khususnya Kecamatan Peureulak Aceh Timur sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. ” Ujar Pak Pidinal Limbong.
(Thaib)