NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Melihat perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang masih terbilang tinggi, dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku mulai 14 September 2020.
” Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Ditegaskan Anies, bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.
” Mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan. Seluruh tempat hiburan ditutup,” katanya.