NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, membuka rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dua rancangan APBD perubahan yakni Kebijakan Umum Anggaran, (KUA)Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon Selasa, 28 september 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para wakil ketua dan anggota, Sekwan dan Plh Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie , Kadis Bencana Alam Provinsi Maluku Hans Far-Far dan Gubernur Maluku secara virtual
Wattimury dalam sambutannya menyampaikan, DPRD bersama Pemda telah menetapkan APBD Provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang telah di implementasikan sampai saat ini, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran. Karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksinya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran.” kata Wattimury
“Dengan demikian atas dasar itu, Pemda telah berupaya menyusun rancangan perubahan Kebijakan umum KUA-PPAS berupa APBD Promal TA 2021, untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Maluku guna dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
( ernes )












