NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Salah satu pelaksana perusahaan Baliho dari luar Banyuwangi kecewa dan pertanyakan penebangan Baliho milik perusahaanya dipotong oleh Satpol PP sedangkan sudah ada pajak yang sudah dibayarkan. Hal tersebut juga mengundang reaksi dari Suyoto dan kelompoknya
Seperti yang diungkap oleh Abas atau biasa dipanggil Cak No, sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Perusahaan Colour Communication menjelaskan
” Terkait dengan Baliho yang kita tangani dari Colour Communication semua proses sudah kita lalui persyaratan – persyaratan nya kalau misalkan ada kekurangan kita juga minta petunjuk apa kurangnya dan pajak ada yang sudah kita bayarkan, “ujarnya.
“Punya perusahaan yang ada di Kedayunan dekat pom bensin kemarin dipotong. Pertanyaan saya kenapa? padahal kita sudah bayar pajak-pajak sedangkan ada oknum pengusaha yang informasi saya terima Balihonya tidak memiliki ijin dan tidak bayar pajak namun tidak dipotong seperti di depan PLN itu,” tuturnya meradang
Pendiri sekaligus ketua Lembaga Suara Bangsa, H. Suyoto Mahmud Soleh turut angkat bicara terkait carut marutnya persoalan Baliho. Ia menjelaskan bahwa ia sudah diskusi dengan pak Yayan Bappeda Banyuwangi dan menjelaskan bahwa regulasi pajak reklame sudah jelas.
” Regulasinya pajak reklame sudah jelas, intinya walau tidak berijin tapi kalau sudah menikmati fungsi reklame, sah dipungut pajaknya, keenakan kalau tidak dipungut pajaknya,” kata Suyoto
“Banyak yang keliru persepsi, tidak ada ijin, dianggap tidak membayar pajak. Padahal hal yang terpisah beda antara retribusi reklame dan pajak reklame,” imbuh Suyoto
Masih menurut Suyoto, kalau ijin terkait retribusinya, kalau pajak terkait pajak reklame nya. Beda obyek hukum, istilah di hukum perpajakan. Pajaknya harus ditagih walau tidak ada ijin, karena obyek pajak reklame itu tampilnya suatu materi dilihat publik. Tidak peduli dimana letaknya, bahkan di tembok orang saja kena pajak.
(veri)












