NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Laskar Merah Putih ( LMP ) Markas Cabang ( Macab ) pertanyakan ijin Baliho yang digunakan oleh partai politik di Banyuwangi. Pasalnya, beberapa hari ini Kabupaten Banyuwangi ramai dengan pemberitaan tentang ijin penyelenggara, pembayaran pajak dan penertiban Baliho yang bermasalah
Sudirman, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co, bagaimana dengan ijin penyelenggara ataupun pajaknya terkait Baliho yang digunakan partai politik dan juga pada saat pemilihan Kepala Daerah tahun kemarin
” Saya selaku ketua LMP Macab Banyuwangi mempertanyakan apakah Baliho atau Reklame yang dipakai oleh partai politik itu sudah berijin dan bayar pajak, terutama saat pemilihan Kepala Daerah waktu lalu,”.
Sesuai dengan amanah Perda BAB XIV Ketentuan Pidana pasal 33 berbunyi di sana ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, imbuh Dirman
Seharusnya penegak perda, yaitu Satpol PP dan semua pihak jangan tebang pilih jika memang menegakkan aturan, jelas Dirman
Sementara di tempat terpisah dan beda waktu, Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi menyatakan dengan tegas bahwa Baliho yang bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani di Rogojampi itu tidak ada sangkut pautnya dengan partai
” Jadi ini tidak bisa di sangkut pautkan dengan Ibu Puan, dan beliau juga tidak ngerti apa-apa terkait persoalan ini,” ungkapnya.
(veri)












