NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku berharap KPUD Provinsi Maluku benar-benar objektif dalam melakukan proses uji kelayakan dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negeri ini.
Hal ini disampaikan Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, Selasa (14/9/2021)
” Mengapa sekarang ini, daerah harus memiliki digital,dan dulu hanya memakai analog dan ternyata diharapkan dengan sistem yang dilakukan mudah-mudahan diberikan informasi terhadap publik dan semua media apapun menmiliki ijin,” kata Amir Rumra.
” Diharapkan ke depan apa saja yang kita bentuk di negeri ini, harus ada syarat-syarat dan ijin usaha itu, sehingga kalau mereka lakukan 5 stasion TV swasta bahkan Pemerintah kalau tidak memenuhi ijin syarat itu ya harus diberi peringatan seseuai ketentuan perundang-undangan,”ucapnya
Rumra mengungkapkan, seharusnya kita menjadi contoh, panutan terkait dengan itu,dan mereka harus lakukan penertipan, sesuai ketentuan terkait dengan Undang-undang penyiaran.
” Kalau itu mereka lakukan sesuai dengan ijin tanpa ada melanggar kode-kode etik dan syarat-syarat undang-undang penyiaran yang berlaku. Oleh karena itu terkait dengan rapat komisi I DPRD Maluku pada waktu itu, kami sudah mengunjungi semua Televisi-televisi di kota Ambon,” ungkapnya.
“Jadi tadi komisi I juga sudah memberikan worning dan mereka sudah memberikan rekomendasi dari ketentuan-ketentuan lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan tugas fungsi semua penyiaran termasuk juga konten-konten lokal. Dan kami komisi I akan mengingatkan terus, kewajiban karena semua TV semua mengambil penyiaran sesuai ijin frekuwensinya di maluku,” ujarnya.
(ernes)












