Medi: Sebelum mendirikan atau menyelenggarakan Reklame harus mendapatkan ijin penyelenggara dahulu

Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman modal DPMPTSP Banyuwangi Media Sugiarto

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman modal DPMPTSP Banyuwangi Media Sugiarto buka suara terkait pemasangan dan persoalan Baliho, bahwa sebelum mendirikan atau menyelenggarakan Reklame harus mendapatkan ijin penyelenggara dahulu

Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman modal DPMPTSP Banyuwangi Media Sugiarto menjelaskan pada nusantaranews.co, untuk menyelenggarakan kegiatan tentunya harus ada ijin penyelenggara kegiatan dulu yaitu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Banyuwngi

” Hal yang berbeda antara perijinan dan pengambilan pajak. Untuk menyelenggarakan kegiatan tentunya harus ada ijin penyelenggara kegiatan dulu yaitu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Banyuwngi. Setelah itu sarananya, jika diatas 8 meter persegi harus ada IMB nya, maka harus mengajukan dulu sebelum membangun, ” ujarnya

Masih menurut Medi, ketika IMB dan ijin penyelenggara ada dan tayang, baru dipungut pajak. Pajak itu dilakukan terhadap penyelenggara setelah tayang. Secara aturan selesaikan dulu ijinnya baru pajak. Mangkanya permasalahan di reklame itu ada dua yaitu pelanggaran terhadap ijin penyelenggaraan dan pembayaran terhadap pajak

Ketika terjadi sebuah masalah kita sampaikan ke Satpol PP penindakannya seperti apa. Selama ini terjadi, ketika ijin belum muncul dan ada pembayaran pajak nah ini bisa jadi ramai karena dia sudah merasa membayar pajak.

“Saran saya kewajiban teman – teman penyelenggara reklame ya harus taat aturan. Pertama harus mendapatkan ijin penyelenggara. Jadi silahkan ajukan di DPMPTSP. Jadi saya pertegas lagi sebelum mendirikan atau menyelenggarakan reklame supaya mendapatkan ijin penyelenggara dulu. Kami bukan melarang tapi kami mengatur, ada keinginan Pemerintah terpenuhi dalam hal ini terkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan keinginan dari penyelenggara reklame juga terpenuhi,”  imbuh Medi.

(veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *