NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Persoalan terkait dengan adanya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 terkait penarikan garis besar daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen tertanggal 3 Juni 2021 lalu oleh Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur membuat Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyuwangi menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Banyuwangi dan ancam segel kantor Bupati jika tidak memenuhi tuntutan Mahasiswa dalam jangka waktu 5 hari
Seperti yang dilontarkan oleh Rifqi Nuril Huda, selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Banyuwangi dalam press release
” Apabila Bupati Banyuwangi tidak memenuhi tuntutan kami dalam jangka waktu 5 hari, maka kami Aliansi Mahasiswa Banyuwangi akan “MENYEGEL” kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai bentuk kekecewaan kami,”.demikian disampaikan Rifqi Nuril Huda.
Sehubungan dengan adanya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 terkait penarikan garis besar daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen tertanggal 3 Juni 2021 lalu oleh Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Masih menurut Rifqi, dengan ini kami Aliansi Mahasiswa Banyuwangi atas dasar perjuangan dan kesepakatan bersama untuk mempertahankan Kawah Ijen menjadi bagian dari Kabupaten Banyuwangi menyatakan sikap yang isinya sebagai berikut
Menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Bupati Banyuwangi atas tindakan kegabah dalam mengambil keputusan strategis untuk mempertahankan Kawah Ijen menjadi bagian dari Kabupaten Banyuwangi yang terbukti melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 terkait penarikan garis besar daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen.
Menuntut Bupati Banyuwangi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Banyuwangi atas kecerobohan dan keteledoran yang sudah dilakukan perihal penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 terkait penarikan garis besar daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen tertanggal 3 Juni 2021 lalu. Menuntut Bupati Banyuwangi untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Banyuwangi bahwa Kawah Ijen akan tetap menjadi bagian geografis Wilayah Banyuwangi.
(veri)












