Unit Reskrim Polsek Tempe amankan pelaku pengeniayaan terhadap Bambang Hermawan

Tersangka pelaku penganiayaan diamankan polisi

 

NUSANTARA-NEWS.co,  Wajo (Sulel) – Salah seorang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Lk. Bambam Hermawan yang berinisial H, ditangkap unit Reskrim Polsek Tempe pada hari Minggu tgl 18 Juli 2021 jam 18.45 Wita di Grandhill I Blok G No. 115 Atakkae Sengkang Kab. Wajo, dipimpin Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos Kanitreskrim Polsek Tempe.

Penangkapan terhadap tersangka H berawal dari informasi kalau tersangkak H yang selama ini dicari Unit Reskrim Polsek Tempe berada dirumahnya di Grandhill I Atakkae, sehingga Unit Reskrim Polsek Tempe langsung ke TKP dan tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat penangkapan.

Tersangka. H dicari Kepolisian Polsek Tempe karena sebelumnya bersama Lk. A telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Lk. Bambang Hermawan pada hari Jum’at tgl 31 Juli 2021 sekira pukul 01.25 Wita dilokasi SPBU Jln. Pahlawan Kel. Lapongkoda Kec. Tempe dengan cara Lk. H memukul korban dengan tangan 2 kali pada bagian kepala dan telinga sebelah kanan dan Lk. A memukul dengan tangan dan menendang punggung korban 2 kali.

Sebelum Lk. H. dan Lk. A melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, terlebih dahulu Lk. A yang berada di SPBU jln. Pahlawan Sengkang sekira pukul 01.00 Wita mencari cerek plastik dilokasi SPBU karena minum minuman keras di bagian belakang Mushalla SPBU, korban tetap diam dan Security SPBU menegur Lk. A karena menendang rantai pintu masuk SPBU dan tetap marah serta mendendang pengendara yang lewat depan SPBU bahkan ada yang terjatuh, tersangka Lk. A mengaduh kepada Lk. G yang ada di SPBU kalau dibentak – bentak, sehingga Lk. H langsung berdiri mengatakan tidak pernah melarang minum-minuman keras selanjutnya memukul dan menendang korban, sehingga dilerai oleh Lk. G.

Akibat perbuatan Lk. H dan Lk. A terhadap korban Lk.Bambang Hermawan mengakibatkan korban merasakan nyeri pada wajah dan bengkak, nyeri biru hitam pada punggung kanan atas.

Kapolsek Tempe AKP Abd. Rahman, SH, MH, MM membenarkan penangkapan terhadap Lk. H karena perbuatannya diduga melanggar Pasal 170 Subsider Pasal 351 (1) KUHP.

Untuk tersangka Lk. A yang selama ini dicari personil Reskrim Polsek Tempe, kiranya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *