NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis ( PUSKAPTIS ) sebut bahwa isi surat nomor 135/969/429.012/2021. Perihal Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No : 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 poin ke lima yaitu ” Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 hanya pembelaan diri saja
” Tidak ada yang berani menekan Bupati. Beliau itu sudah cakap hukum, bukan anak – anak. Benar tidak pada saat tanda tangan beliau di tekan atau dipaksa. Saya rasa itu hanya pembelaan saja,” ungkap M. Amrullah S.H.,M.Hum selaku Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi
” Kalau Bupati niat untuk membatalkan perjanjian yang sudah di tanda tangani, maka harus mengajukan ke Pengadilan Negeri dan ada putusan dari Pengadilan, artinya apa bahwa kesepakatan tersebut sah secara hukum sesuai pasal 1320 BW atau KUHP Perdata dimana kalau Bupati mau membatalkan itu maka harus dibatalkan di Pengadilan Negeri,” jelas Amrullah
Bahwa terkait surat pencabutan tanda tangan Bupati Banyuwangi tentang kesepakatan batas daerah kabupaten Banyuwangi nomor : 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021, surat pencabutan itu tidak berarti sama sekali ketika pihak Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak melakukan hal yang serupa.
” Oleh karena itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan hal tersebut atau kalau Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan, kami dari Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis bersama dengan masyarakat Banyuwangi akan melakukan itu,” imbuh Amrullah
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dalam hal ini Sekda sebagai Sekretaris dalam tim surat keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/ 119 / KEP / 429.011/ 2021 tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui whats App
(veri)













Saya baru tahu ada surat yg di keluarkan isinya mencabut tanda tangan. Ingat saya surat keputusan surat kesepakan dan dokumen-dokumen lain di ahir surat berbunyi, apabila dikemudian hari ada kekeliruan maka akan diadakan ralat .
Apa tata cara tersebut secara administrasi untuk daat ini sdh dirubah ya bos.
Maklum saya juga masyarakat yg masih bodoh.