Langkah Penanganan Covid-19 di Kota Ambon

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Menurut Joy Adriansz sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dalam diskusinya dengan media di gedung balai kota Ambon pada Senin, (21/6/2021), menjelaskan bahwa mengenai tanggal 14 juli 2021 kemarin, walikota Ambon Richard Louhenapessy telah mengeluarkan instruksi walikota no 1 tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro sebagai tindak lanjut dari instruksi mentri dalam negri no 12 tahun 2021 dan juga instruksi gubernur Maluku no 1 tahun 2021 sehingga saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terbaik dengan beberapa kebijakan yang akan di lakukan ke depan.

Selain instruksi walikota Ambon, telah di keluarkan surat edaran walikota Ambon terkait dengan pelaksanaan instruksi walikota itu sendiri.

Adriansz juga menjelaskan yang menjadi poin penting dalam instruksi walikota Ambon adalah terkait dengan penanganan covid-19, yang nantinya akan di bentuk satgas-satgas di tingkat desa kelurahan dan negeri dan juga RT dan RW masing- masing dan melibatkan semua unsur yang ada baik itu pemerintah negeri dan kelurahan TNI Polri, tokoh Agama, tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, dan lembaga Sosial kemasyarakatan yang ada, sehingga dapat mempercepat penanganan covid-19 yang ada di kota Ambon.

Dengan bertambahnya tingkat penularan covid-19 di kota Ambon maka, walikota ambon telah mengeluarkan surat edara untuk mengembalikan Kondisi operasional ijin usaha untuk kembali ke jam -jam awal yang sudah ditetapkan sebelumya pada kondisi covid-19.

Mengenai teknisi adalah sesuai dengan instruksi mentri dalam negri, instruksi gubernur dan instruksi walikota Ambon maka sonasi-sonasi yang selama ini yang di lihat pada infografis kota Ambon atau satgas covid-19 kota Ambon yang ada di tiap desa kelurahan akan di perkecil lagi dengan data per RT dan RW, sehingga masing-masing RT dan RW akan melakukan sonasi, dan jika tidak ada anggota keluarga pada masing-masing rumah yang tidak terpapar covid-19 berarti di katakan zona hijau, dan jika ada terjadi satu sampai dua rumah terpapar covid-19 maka dikatakan berada pada zona kuning, dan jika tiga sampai 5 rumah terpapar covid-19 berarti ada pada zona orange, dan jika terjadi lebih dari lima maka RT dan RW tersebut dikatakan zona merah.

” Dalam waktu dekat ini, dinas kesehatan akan membuka data tersebut kepada para raja, kades dan lurah dan akan di teruskan pada masing-masing RT dan RW,” ungkap Joy Adrianz.

Adrianz juga Mengatakan bahwa kita juga harus memahani bahwa ada undang-undang yang berlaku terkait data riwayat medis yang tidak dibuka kepada umum, dan harus menghargai hal tersebut sehingga harus di buka kepada raja, kades, dan lurah dan akan di teruskan pada masing-masing RT,RW sehingga mereka akan melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penanganan.

Dikatakannya bahwa langkah penanganan secara dini dapat di lakukan bersama-sama untuk memutuskan tingkat penularan covid-19 dari tingkat paling bawah yaitu dengan cara 3T yaitu Testing, tracing, treatment, sehingga kita sama- sama akan terhindar dari covid-19.

Thresia Leka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *