Bila Wacana Sembako Kena Pajak Diberlakukan, Pedagang Bakalan Protes Keberatan

 

NUSANTARA-NEWS.co, Bandar Lampung –  Pemerintah pusat menggulirkan wacana pengenaan Pajak Penghasilan Nilai (PPn) sembako. Bila pengenaan pajak ini diberlakukan, berpotensi memicu aksi protes para pedagang, mengingat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, menurut sejumlah pedagang jualan sangat sepi.

Mensikapi wacana itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bandar Lampung Muhammad Ali, SH mengatakan, wacana tersebut jika benar-benar diterapkan akan sangat menyulitkan para pedagang, dan pihaknya akan menolak.

” Jika wacana tersebut diberlakukan, kami akan memprotes keras atas rencana pemerintah pusat menerapkan PPn sembako. Pedagang sekarang sedang sulit, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini, jangan malah membuat kebijakan yang tambah menyulitkan rakyat,” kata Muhammad Ali, Kamis (10/6).

” Bahan pokok yang menyangkut kehidupan rakyat, jangan dijadikan obyek pajak,” tuturnya.

Ikappi Lampung berharap  pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian rakyat saat ini yang sedang sulit dan memperhatinkan.

Senada disampaikan wakil ketua IKKAPI Lampung Febrian Welly Admaja,SH.MH.

“IKAPPI Kota Bandar Lampung akan memprotes keras atas rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak,” tegasnya.

” Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun, disamping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu mencapai Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Ini kami nilai ugal-ugalan. Kami kesulitan jual kerena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar?” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Revisi Kelima Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)

Dalam aturan yang lama, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, termasuk sembako termasuk obyek yang tak dikenakan PPn. Namun dalam aturan baru tersebut, sembako tak lagi dimasukkan ke dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan, alias dikenakan pajak.

(dar/red)

 

 

 

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *