NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Surat Edaran Sekda Banyuwangi tahun 2018 terkait larangan penerimaan pegawai atau THL menuai kritikan dan dipertanyakan secara akademisi oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum yang ada di Banyuwangi
Selain mempertanyakan legitimasi Surat Edaran tersebut apakah masih berlaku atau tidak, nampak ada benturan aturan yang sudah jadi ( produk hukum ) dengan visi misi Bupati terpilih
Seperti yang diungkap oleh Irfan Hidayat S.H, M.H, selaku salah satu akademisi hukum
” Jadi disini yang jadi persoalan, apakah Surat Edaran Sekda Banyuwangi yang pada tahun 2018 yang berisikan atas larangan penerimaan pegawai baru itu masih berlaku atau tidak,” kata Irfan
Masih Irfan, jika masih berlaku, berarti itu bertentangan dengan program kerja atau visi misi dari bupati Ipuk yang akan mempekerjakan pegawai baru sekitar 10 ribu pegawai baru. Jika sudah tidak berlaku, apakah ada SK terbaru untuk membatalkan SK lama yang dijadikan dasar dan bagaimana bunyi dari SK tersebut.
Apa dasar pemberhentian dari 331 THL, apakah mereka kena persoalan hukum, atau yang lain harus dijelaskan juga
” Kuncinya ada pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, bahwa ditegaskan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan merekrut THL. Artinya, THL yang direkrut di atas tahun 2018 sudah menyalahi SE Gubernur Jawa Timur,” imbuh Irfan
Jika ada Peraturan Menteri, kenapa kok ada peraturan dibawahnya yang menabrak aturan diatasnya. Jadi disini jangan hanya sekedar manis di bibir saja yang jadi korban THL yang sudah mengabdi lama.
” Mari kita bedah satu per satu by data. Berapa jumlah PNS dan non PNS, kebanyakan pendidikannya apa, dan yang terpenting kedudukan vital dari PJ, ada beberapa yang tidak pas karena tidak sesuai dengan bidang kemampuannya,” tegas Irfan
Sementara, Mujiono selaku Sekda Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab dengan irit, ” masih proses dan akan dilaporkan ke pimpinan, mohon sabar sebentar,”.
(veri kurniawan)












