Bolehkah Legislatif Memiliki Istri Dua Bahkan Simpanan Yang Tidak Sah

Sumber Foto : Sumutpos

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Pro dan kontra terkait diperbolehkan atau tidak jika Legislatif memiliki istri lebih dari satu atau memiliki simpanan yang tidak sah dihadapan hukum. Hal tersebut masih belum ada kejelasan yang tegas dalam Undang – Undang maupun turunan nya.

Dirangkum dari berbagai sumber, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan. Bunyi Pasal 3 Ayat (1) adalah sebagai berikut:

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Dalam undang-undang diberikan pengecualian bagi laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu. Syaratnya, suami harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan untuk kemudian diputuskan dalam pengadilan. Aturan atau ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2). Bunyi Pasal 3 Ayat (2) adalah sebagai berikut:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ir. Eko Sukartono, salah satu pentolan aktivis yang ada di Banyuwangi ikut turut angkat bicara terkait persoalan tersebut

” Yang jelas jika ada oknum Legislatif menikah lebih dari satu atau punya simpanan itu tidak boleh mas. Pejabat negara ya eksekutif, legislatif dan yudikatif nya, karena mereka itu pejabat dan sebagai contoh pada masyarakat,” ujarnya.

Masih Eko, andai itu ada dan terjadi di Banyuwangi langkahnya dikembalikan lagi pada pimpinan untuk tegas menyikapi hal tersebut.

( Veri Kurniawan S.ST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *