Mudik Dilarang, Promosi Wisata Digencarkan

foto ilustrasi

Oleh : Veri Kurniawan, SST

 

Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran pada idul fitri tahun 2021 ini. Hal tersebut disusul dengan kebijakan bahkan aturan Pemerintah Daerah supaya tidak mudik lebaran.

Veri Kurniawan, SST

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Bupati baru terpilih. Bupati dalam pembicaraannya pada media menjelaskan ” Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tentu sudah dikaji dengan pertimbangan matang untuk menekan penyebaran COVID-19. Ini soal rem dan gas. Kalau ngegas terus, rem diblong, kita bisa masuk jurang. Maka harus seimbang,”.

Saya sangat sependapat dengan Ibu Bupati Banyuwangi bahkan Pemerintah pusat, bahwasanya virus itu ada dan membahayakan. Namun pertanyaan saya disini, persoalan gas dan rem. Dilarang mudik itu akan mengerem penyebaran Covid, namun disisi lain Pemerintah khususnya Pemerintah Banyuwangi sedang gencar – gencarnya melakukan promosi pariwisatanya.

Hal tersebut nampak dari beberapa festival yang sudah dijalankan. Kembali lagi, saya dan bahkan kita mari memakai logika sehat kita, tujuan dari festival dan gencar promosi pariwisata itu apa? Kalau menurut logika saya, hal tersebut untuk mengenalkan pariwisata pada domistik maupun mancanegara supaya tertarik untuk datang.

Menurut saya itu sangat tidak adil, pemudik dilarang gunanya untuk rem penyebaran Covid, namun disisi lain seperti Pariwisata di gas atau lagi digencarkan promosinya.

Saran saya ada beberapa poin yaitu :

1. Terapkan sesuai dengan standar protokol kesehatan misalnya seperti di tes terlebih dahulu sebelum mudik. Misalkan Si Tono bekerja di Lampung, ia mau pulang ke Banyuwangi maka wajib untuk melakukan tes terlebih dahulu. Sekarang kan ada produk dalam Negeri yang tidak kalah bagusnya yaitu seperti Genose. Alat ini dipatok sangat murah sekali.

2. Bentuk itu pusat kajian kebijakan pemerintahan dengan melibatkan akademisi maupun mahasiswa dan juga aktivis yang tergabung dalam satu wadah. Banyuwangi banyak orang yang berkompeten kok, misalkan dari Dosen Untag Banyuwangi dan masih banyak yang lain.

3. Batasi waktu kunjung dalam sekub di Desa. Misalkan paling maksimal sampai jam 5 sore untuk bertamu. Kebiasaan baru bukan berarti menghilangkan budaya yang selama ini sudah mentradisi di Negeri ini.

Kebijakan dan aturan memang harus tegas, namun juga harus tepat sasaran jika tegas saja namun tidak tepat sasaran dan mengurangi rasa keadilan itu juga tidak baik. Masyarakat juga butuh bertemu keluarganya di kampung halaman bukan hanya ingin berwisata.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *