JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha kini menjadi sorotan tajam publik.
Merespons perkembangan situasi tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pranata Konsultasi Hukum dan Keadilan Advokat Indonesia (PKH-KAI) Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas skandal ini.
Ali Yusran Gea menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo cs merupakan sebuah pelanggaran hukum berat yang tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata telah mengancam dan membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami di PKH-KAI mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Tindakan penegakan hukum ini adalah langkah berani yang harus dilakukan demi menyelamatkan kewibawaan negara,” ujar Ali Yusran Gea kepada redaksi, Rabu (4/11/2026).
Ancaman Serius Terhadap Kedaulatan Negara
Lebih lanjut, praktisi hukum terkemuka ini menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan atas sistem informasi, khususnya melalui Lawful Interception Management System (LIMS) yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat fatal. Terlebih, informasi yang disadap melibatkan Kepala Negara yang di dalamnya memuat rahasia-rahasia negara yang sangat sensitif.
“Tindakan dari Listyo Sigit cs ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi sudah masuk dalam kategori yang sangat membahayakan NKRI. Jika log data dihapus untuk menghilangkan jejak, itu membuktikan adanya kesengajaan untuk menutupi perbuatan ilegal yang tidak mendasari pada proses penegakan hukum sama sekali,” tambahnya.
Bongkar Dalang dan Aktor Intelektual
Oleh karena itu, PKH-KAI mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap oknum-oknum yang telah ditahan. Ali Yusran Gea meminta agar penyidik mendalami lebih jauh motif di balik gerakan ini dan membongkar siapa dalang utama atau aktor intelektual yang berada di balik layar.
“Penegakan hukum harus berjalan secara benar, transparan, dan tegak lurus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kasus ini harus diusut setuntas-tuntasnya. Publik berhak tahu apa motif sebenarnya dari penyadapan terhadap Presiden kita,” tegas Gea.
Dukungan dari PKH-KAI ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang langsung melakukan bersih-bersih internal melalui mutasi taktis serta pembenahan sistem agar institusi Polri kembali bersih, profesional, dan tepercaya di mata masyarakat .
[Jgd/red]












