DAERAH  

Dinas Dukcapil Tegaskan Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Gratis

NUSANTARANEWS.co, Barito Utara- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, S.Sos.,M.Si. bahwa untuk diketahui masyarakat, baik itu di Kabupaten Barito Utara maupun di seluruh Indonesia.

“Dan apabila masyarakat menemukan adanya pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti. Jika terbukti terjadi pungutan liar (pungli), pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu mulai dari sanksi administratif kepegawaian hingga kemungkinan proses hukum pidana,”ujarnya Rabu 14/10/2026.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara juga menegaskan bahwa pegawai telah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.

“Dan selain itu, masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap diimbau agar segera mengurusnya ke Dinas Dukcapil selama jam kerja. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, serta dokumen pencatatan perkawinan,”jelasnya.

Sekali lagi lanjutnya, kami tegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil gratis. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melengkapi dokumen kependudukannya dan tidak ragu segera melapor apabila menemukan adanya pungutan liar,”pungkasnya. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *