Perbup 46/2022 Jadi Sorotan, Pembayaran Iklan dan Kerjasama Publikasi Pemkab Bireuen Dinilai Langgar Prinsip Akuntabilitas 

Catatan : Suherman Amin Bireuen Aceh

Nusantaranews. co. Bireuen – Praktik pembayaran iklan dan kerjasama publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bireuen menjadi sorotan.

Kebijakan yang diklaim mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022, justru dinilai mengandung potensi maladministrasi dan menjadi celah temuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun eksternal.

Kepala Diskominfosan Bireuen, Muhammad Zubair, menegaskan bahwa hanya media massa yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers-minimal secara administratif-yang dapat menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah.

“Kami tidak bekerjasama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers,” ujar Zubair lugas kepada wartawan, Senin, 5 April 2025.

Pernyataan tersebut merujuk langsung pada Pasal 9 Bab IV Perbup 46 Tahun 2022, yang mensyaratkan media harus berbadan hukum serta telah diverifikasi Dewan Pers.

Namun, persoalan utamanya bukan sekadar pada isi Perbup tersebut, melainkan pada legitimasi dan keberlakuannya secara hukum.

Perbup 46/2022 ditandatangani oleh Pj Bupati Aulia Sofyan dan Sekda Ibrahim Ahmad pada 15 November 2022.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, regulasi yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati berlaku selama masa jabatannya.

Pj Bupati Aulia menjabat mulai 15 Agustus 2022 hingga 11 Agustus 2024. maka, secara hukum, Perbup yang diterbitkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah masa jabatannya berakhir.

Namun anehnya, hingga kini, Diskominfosan Bireuen masih merujuk pada Perbup yang sudah kedaluwarsa dalam melakukan pembayaran iklan dan pemberitaan.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Pemerintah Kabupaten Bireuen sengaja mengabaikan asas legalitas dalam pengelolaan keuangan negara?

Hanafiah SP, CGCAE-Inspektur Inspektorat Bireuen yang juga merangkap Pj Sekda sebelumnya pernah mengingatkan pentingnya disiplin terhadap regulasi.

Beliau menyebut pengeluaran anggaran negara wajib merujuk pada ketentuan formal yang sah.

“Jika tidak sesuai dengan regulasi, maka akan menjadi temuan. Ini menyangkut akuntabilitas dan integritas penggunaan anggaran publik,” tegasnya sebagaimana catatan pers dalam pernyataan kepada media, Jumat, 1 Desember 2023

Hanafiah juga menekankan, kerjasama publikasi pemerintah daerah harus sesuai dengan Perbup yang masih berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan media yang belum memenuhi standar verifikasi Dewan Pers.

“Kalau syarat itu dilanggar, anggaran yang digunakan otomatis berstatus tidak sah,” ujarnya.

Di sisi lain, muncul indikasi adanya kontradiksi antara Perbup 46/2022 dan Perbup 14/2021 yang sebelumnya juga mengatur mekanisme kerjasama publikasi.

Ketidakjelasan mana peraturan yang seharusnya diikuti- terutama setelah masa jabatan Pj Bupati Aulia berakhir-semestinya diselesaikan melalui revisi atau penggantian regulasi oleh pejabat yang berwenang saat ini, yakni Pj Bupati Jalaluddin yang dilantik pada 11 Agustus 2024.

Sementara Diskominfosan justru tetap merujuk pada Perbup 46/2022, seolah menutup mata terhadap prinsip legalitas yang menjadi fondasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik, terlebih yang menggunakan anggaran negara, wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Ketika instansi teknis seperti Diskominfosan tetap memaksakan penggunaan Perbup yang masa berlakunya sudah habis.

Hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi penyalahgunaan wewenang.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum kerjasama publikasi dan memastikan semua kebijakan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, politik, dan moral. Sebab bila tidak, tinggal menunggu waktu hingga hal ini benar-benar menjadi temuan-dan bukan sekadar potensi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *