NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kejahatan dengan menggunakan air keras makin marak belakangan ini.
Air keras yang sesungguhnya bermanfaat untuk kehidupan dan kemajuan industri justru disalahgunakan sebagai senjata kejahatan.
Penyalahgunaan air keras dilakukan untuk kejahatan karena terkait masalah pribadi, seperti dendam, cemburu, dan lain-lain, hingga masalah sosial politik.
Seperti yang di alami lima orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Kompas Ranau disiram air keras oleh sekelompok orang tak di kenal pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa tersebut itu terjadi di sebuah warung kopi tepatnya di desa Simpang Sender, Kecamatan BPRRT Kabupaten OKU Selatan.
Diketahui bahwa kelima anggota Ormas Kompas Ranau disiram air keras saat mereka hendak pulang ke kediaman masing-masing setelah usai menghadiri Audiensi dan jajak pendapat tentang kemajuan pengelolaan Objek Wisata pantai Bidadari Danau Ranau di ruang rapat kerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Oku Selatan pada siang harinya.
Di dunia internasional, penyiraman air keras dikenal dengan istilah acid attack. Motif penyerangan pun beragam. Mulai dari dendam hingga perang antar geng. Tapi tujuannya jelas, untuk merusak atau melukai berat.
Di beberapa negara Asia Selatan ada motif untuk mempermalukan korban, karena biasanya tampilan fisik korban akan berubah.
Ada sejumlah negara yang memiliki aturan tersendiri tentang penyiraman air keras. Di India misalnya, pelaku diancam 10 tahun penjara dan dapat diperpanjang menjadi pidana seumur hidup.
Adapun di Bangladesh, dua undang-undang khusus terkait penyerangan menggunakan air keras. Aturan untuk mencegah dan menanggulangi. Kalau mengakibatkan luka berat ancamannya 7-14 tahun.
Sementara di Pakistan, pelaku penyerangan air keras bisa diancam 14 tahun penjara dan denda 1 juta rupee.
Lalu bagaimana di Indonesia? Dalam KUHP penyiraman air keras pada seseorang masuk kategori penganiayaan yang diatur di BAB XX tentang kejahatan terhadap tubuh. Namun perumusan penganiayaan tidak didefinisikan dalam KUHP. Di KUHP, ada beberapa tingkatan penganiayaan yang termuat di pasal 351 hingga 358.
Seperti yang terdapat Dalam KUHP Pasal 351, 353 dan 355 di uraiakan sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2:
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 KUHP Ayat 1 dan 2 :
1.Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Melihat kejadian yang di Alami Lima Anggota Kompas Ranau, Keluarga Besar Kompas Ranau Menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras perbuatan penyiraman air keras terhadap 5 (Lima) orang (Dedi, Hendrawan ,Herly, Aryo dan Iwa), Anggota Kompas Ranau;
2. Meminta Bupati Oku Selatan Bapak Popo Ali Martopo, B.Com, agar turut bersikap tegas memastikan tuntasnya kasus ini;
3. Mendoakan kesembuhan 5 (Lima) Orang (Dedi, Hendrawan ,Herly, Aryo dan Iwa) Anggota Kompas Ranau, mendukungnya untuk tetap terus berjuang untuk kemajuan pengelolaan Destinasi Wisata Ranau.
4. Menghimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersatu padu melawan segala bentuk upaya pelemahan terhadap gerakan lingkungan dan Destinasi Wisata di daerah.
5. Meminta aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius dan segera mengusut tuntas pelaku dan dalang peristiwa tersebut, kepada Kapolsek Banding Agung Iptu Abusama ,SH dan Kapolres Oku Selatan, AKBP Indra Arya Yudha ,Sik,. MH, untuk bertindak Cepat Mengusut, Menyelidiki dan menangkap para Pelaku, selanjutnya para Pelaku Wajib di dijerat pasal berlapis yang Tertuang Dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Akhir kata, kita mengingat sebuah kata bijak, “Jika kamu tidak membela orang lain ketika hak mereka diinjak-injak, siapa yang akan membelamu ketika hakmu diinjak-injak?”
Mari bersama Kita Ungkap Kejahatan yang Sangat serius ini, agar di kemudian hari tidak ada lagi korban-korban kejahatan seperti ini.
Kami Keluarga besar Kompas Ranau mendukung penuh Polri, Polda sumsel, Polres Oku Selatan dan polsek banding agung, Dalam Upaya untuk segera menangkap para pelaku, Membongkar Motif serta Mengungkap dan Mengusut Aktor/Tokoh di Balik Kejahatan Acid Attack terhadap Lima Orang Anggota Kompas Ranau.
Sumber: Hekbar Deni Adzanu, SH, MH [Ahli Hukum Kompas Ranau Bersatu]
[yl/red]












