Komisi VII DPR RI kunker spesifik legislasi penyusunan RUU EBT ke PTPN X Mojokerto

- Komisi VII DPR RI yang dipimpin Ir. HM. Ridwan Hisjam, mengadakan kunjungan kerja spesifik legislasi RUU tentang energi baru dan terbarukan (EBT) ke PTPN X, di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/12/2021)

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Komisi VII DPR RI yang dipimpin Ir. HM. Ridwan Hisjam, mengadakan kunjungan kerja spesifik legislasi RUU tentang energi baru dan terbarukan (EBT) ke PTPN X, di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/12/2021)

Rombongan Komisi VII DPR RI diterima langsung oleh Direktur Utama PTPN X Tuhu Bangun

Turut mendampingi delegasi Komisi VII dalam kunjungan ini adalah mitra kerja antara lain  Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI Dadan Kusdiana,  Dirjen IKTF Kementerian Perindustrian RI Muhammad Khayam,  PT. Pertamina Power Indonesia (PPI) dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Nurcholis

Ridwan Hisjam menyampaikan bahwa maksud tujuan mengunjungi PTPN X dan PT Enero dalam rangka menyerap aspirasi, pemikiran dan masukan dari pemangku kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait RUU energi terbarukan.

“Komisi VII DPR RI mengambil inisiatif dalam penyusunan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dengan adanya undang-undang tentang energi baru dan terbarukan yang merupakan konsensus semua pemangku kepentingan akan dapat memacu kita semua untuk secara serius terlibat dalam melakukan akselerasi pengembangan energi terbarukan“ ucap Ridwan

Ridwan Hisjam berujar, bahwa perlunya ada akselerasi dalam pengembangan energi terbarukan, sehingga target yang telah dicanangkan dapat tercapai.

Untuk itu, kata dia, diperlukan revolusi energi terbarukan Indonesia (RETINA), yang terdiri dari 3 (tiga) pilar yakni payung hukum yang kokoh, Penguasaan Teknologi dan SDM yang mumpuni.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI Dadan Kusdiana menyampaikan produksi ethanol sudah ada sejak 2013, namun implementasinya belum terealisir.

“Pencampuran ethanol dengan BBM dapat memperbaiki kualitas BBM dan lebih ramah lingkungan, oleh karena itu usulan kami yakni mencampur perthalite dengan Ethanol,” ungkap  Dadan.

Sedangkan Muhammad Khayam Dirjen IKTF Kemenperin mengungkapkan, untuk produk ethanol diharapkan menjadi produk alternatif sebagai BBM.

“Methanol 5%, Ethanol 15%, agar dapat diimplementasikan dalam rangka mendukung program Bioethanol. Kita sudah sukses menerapkan untuk biodiesel, semoga dapat diimplementasikan pada ethanol,” terang Khayam.

Sementara, Dhimas Eko Prasetyo, SVP PTPN X menyampaikan bahwa Blending hingga 15% tidak perlu modifikasi mesin.

“Kendala industri bioethanol harga indeks pasar bahan bakar nabati (BBN) bioethanol agustus 2021, sebesar Rp 12.113 per liter,” ucapnya.

Salah satu isu yang mencuat dalam pengembangan energi terbarukan terkait pendanaan yang harus disiapkan. Dalam draft RUU tentang energi baru dan terbarukan, diusulkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengusahakan dana Energi Terbarukan untuk mencapai target kebijakan energi nasional.

Secara lebih khusus sumber dana berasal dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; pungutan ekspor Energi Tak Terbarukan; dana perdagangan karbon; dana sertifikat Energi Terbarukan; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kondisi saat ini, dalam masa transisi energi diperlukan sosok yang tepat untuk memimpin akselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia agar berjalan dengan sukses.

“Dalam rangka mengawal revolusi energi terbarukan Indonesia (RETINA) agar berjalan dengan sukses, maka saya mengusulkan agar dipimpin langsung oleh bapak Presiden Joko Widodo“ pungkas Ridwan

(nug/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *