NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku hari ini melakukan rapat bersama Dinas ESDM Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas ESDM dan Biro Hukum terkait dengan Perda RUED.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool di ruangan komisi II DPRD Maluku, Senin (18/10/202).
Dikatakan Tethool, kita masuk pada tahap pertama yaitu meminta DIM dari pemerintah daerah karena Perda ini adalah inisiatif DPRD. Maka itulah DIM dari pemerintah daerah tentang apa saja yang menjadi permasalahan Energi kedepan yang menjadi tambahan dalam rancangan Perda kita, naskah akademiknya sudah, rancangan Perda jugq sudah saat ini tinggal lampiran dan dokumen dari pemerintah daerah.
“Karena menunggu perubahan RUPTL lanjut Tethool, tetapi telah disampaikan bahwa perubahan RUPTL telah selesai maka pembahasan tahap berikutnya akan dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kanwil Kemenkumham soal Perdanya dan ada perubahan-perubahan yang harus ditambahkan dalam rancangan Perda tersebut,” jelasnya.
” Studi banding kemarin ada tambahan-tambahan dari daerah-daerah yang karakteristiknya sama dengan kita Maluku yakni, yang menyangkut dengan Energi, dan jangan lupa undang-undang Saputjagad yang merupakan undang-undang yang perlu menjadi perhatian serta hak hukulayat tanah yang menjadi permasalahan di masyarakat, itu juga menjadi catatan penting dalam studi banding di NTT kemarin,” tutup Tethool.
Halima Rehatta












