LARANTUKA, NUSANTARANEWS.co – Polemik tambahan angka penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 akhirnya menguak kepermukaan publik.
Penelusuran media, tambahan DAU dalam APBD perubahan tahun 2026 menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU tahun anggaran 2026, Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun 2024 dan penyaluran dana mengendap atau Treasury Deposit Facility (TDF) milik Pemerintah daerah pada tahun 2026.
Besaran DAU 18,9 triliun dari Pemerintah pusat ini di berikan kepada 93 daerah termasuk Kabupaten Flores timur, di Provinsi NTT.
Berdasarkan instruksi tindak lanjut dari Kementrian Dalam Negeri, Prioritas utama belanja wajib (Mandatory Spending) ditekankan agar Pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja pegawai dan pelayanan publik yang medesak lainnya seperti, Kesejateraan Aparatur sipil Negara (ASN), Pegawai PPPK, Pegawai PPPK paruh waktu dan pemenuhan layanan publik dasar seperti penyediaan jaminan oprasional kesehatan(JKN), serta jaminan ketenaga kerjaan daerah.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, anggaran ini juga di prioritaskan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen.
Kehadiran angka 40an miliar yang sempat memicu perdepatan dalam beberapa diskusi di ruang publik yang diungah di media sosial juga dibantah oleh Wakil Bupati Flores timur Ignas Boli Uran, S.Fil.
Dalam pernyataan Wabup Ignas Boli Uran, membatah adanya aliran dana Rp 40an miliar ke Kas Daerah.
” Oknum wartawan yang TIDAK TAU , namanya cari doi tapi Pembohongan publik” tulis Wabup Ignas Uran.
Wabup Ignas Boli Uran yang di konfirmasi media ini pada Kamis ( 8/10/2026) terkait kebohongan mana yang di lakukan oknum wartawan dalam publikasinya, hanya membaca pesan dan tidak membalasnya.
Terpisah, Kapala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Kabupaten Flores timur, Verdinandus Frederik Ama Bolen, SE , yang di konfirmasi media ini pada Kamis (8/10/2026) terkait keberadaan dana transfer DAU Rp.40 miliar dan besaran biaya perjalanan dinas dan jumlah total perjalanan dinas Bupati Flores timur dan Wakil Bupati Flotim hingga Oktober 2026 , membenarkan adanya tambahan DAU di tahun 2026.
” Ada tambahan DAU 2026, Rp.46 miliar ” ujarnya singkat.
Perjalanan Dinas Bupati, lanjut Kaban BKAD Verdinandus Frederik Ama Bolen, SE , langsung ke bagian umum.
Terkait besaran alokasi besaran anggaran perjalanan dinas bagi Bupati Flores timur dan Wabup Flotim dan totalan jumlah perjalanan dinas hingga Oktober 2026, Kabag Umum Setda Flores timur dalam konfirmasi media menjawab,
” Nanti dengan Pa Sekda saja “. Ujarnya singkat
Hingga berita ini di turunkan, Sekda Flores timur belum bisa di konfirmasi media.
Terkait beredarnya informasi alokasi dan pengunaan DAU dalam APBD perubahan Kabupaten Flotim tahun 2026, kembali di respon oleh mantan anggota DPRD Flotim, Anton Bulet Rebon.
Kepada media ini, Kamis (8/10/2026) Bulet Rebon menyayangkan sikap ceroboh Wabup Ignas Boli Uran dalam statmennya di media sosial.
Menurutnya, aneh jika pernyataan Wabup Ignas Boli Uran yang menyatakan Wartawan telah melakukan pembohongan publik soal angka DAU Rp 40 miliar.
Harusnya, lanjut Bulet Rebon, informasi ini di miliki dan harus diketahui oleh Wabup Ignas Boli Uran sebagai Wakil kepala daerah untuk di sampaikan ke publik dalam menjawab pertanyaan warga.
“Tatepi menjadi aneh saja, jika seorang Wabup yang kedudukannya sebagai Wakil Kepala daerah tidak tau kalau ada duit Rp.46 miliar masuk ke rekening daerah dari DAU” tegas Bulet Rebon.
Kondisi ini kata Bulet Rebon, mengambarkan sistem koordinasi dan distribusi informasi dalam tubuh Pemda Flotim yang bermasalah.
Bisa saja komentar Wabup Ignas Boli Uran, soal pembohongan publik yang di lakukan pekerja media hanya untuk menutupi fungsi kontrol yang di mainkan media pers soal keberadaan anggaran DAU Rp.46 miliar.
” Pertanyaannya, Siapa yang membohongi publik Flotim ?, Pemerintah atau Wartawan ?. Pemerintahan ini harusnya komit untuk menerapkan keterbukaan informasi publik, bukannya melakukan pembohongan publik dengan menuding kerja publikasi media pers yang di harapkan menjadi penyeimbang adalah biang kerok pembohongan publik ” tegas Bulet Rebon.
Saya berharap Wabup Ignas Boli Uran harus menjawab pertanyaan wartawan , jangan cuma bisa membaca pesan pertanyaan wartawan dan diam seribu bahasa.
Karena dengan tidak memberi jawaban terhadap pertanyaan wartawan akan sangat menganggu aktivitas kerja media pers di Flotim, karena banyak hal yang perlu di akses publik bakal tertutup dengan pola kerja Pemerintahan ini.
Angka Rp.46 miliar yang diakui Kepala BKAD lanjut Bulet Rebon, menunjukan Wabup Flotim cuma bisa ngomong dan isinya kosong. Tampa data dengan gambaran sistem koordinasi yang buruk di tubuh Pemda Flotim.
“Aneh, wartawan yang tau di tuding sebagai pembohongan publik tetapi pas di tanya malah diam ” ujar Bulet Rebon.
Pemerintah Provinsi NTT lanjut Bulet Rebon, harus lebih teliti dalam mengoreksi usulan dalam APBD perubahan tahun 2026, karena ada dugaan , jika belanja dalam APBD perubahan syarat dengan kepentingan politik yang mengabaikan syarat dalam penekanan Menteri Dalam Negeri.
“Sebaiknya di batalkan saja, jika dalam APBD perubahan tahun 2026, tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Flotim” tegas Bulet Rebon.
Sebenarnya lanjut Bulet Rebon, publik Flotim sangat berharap, anggaran Rp.46 miliar bisa di gunakan untuk mendukung jaminan oprasional kesehatan serta dukungan ketenaga kerjaan daerah termasuk membatu Desa – desa di Flores timur dengan alokasi 10 persennya. Namun kondisi kekinian dengan pola ketertutupan Pemda Flotim ini, sesungguhnya cukup memprihatinkan.
Perhatian lembaga – lembaga terkait dalam membantu memantau penggunaan anggaran di Pemerintahan Flotim penting untuk di lakukan.
Hal ini sebut Bulet Rebon, dalam langkah mitigasi menyelamatkan keuangan Negara termasuk peruntukannya sehingga benar terfokus bagi kepentingan orang banyak.
Bulet Rebon juga mempertanyakan keterbukaan informasi publik dalam SETAN TRANSPARANSI yang di janjikan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.
Menurutnya, soal besaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta jumlah hingga bulan Oktober 2026 harusnya bisa di informasikan oleh Pemerintahan ini, termasuk bisa menjawab pertanyaan wartawan.
Karena besaran alokasi anggaran perjalanan dinas dalam kondisi pemberlakuan efisisensi keuangan oleh Pemerintah pusat harusnya jadi kontrol normatifnya.
Sehingga soal besaran per sekali perjalanan keluar daerah bagi pejabat setingkat Bupati dan Wakil Bupati dengan jumalh totalan perjalanan hingga Oktober 2026 perlu di informasikan ke publik, jika sudah di pertanyakan wartawan.
Menurutnya, pekerja media harus diberi ruang untuk mengakses isi laporan total perjalanan dinas keluar daerah dari Bupati dan Wakil Bupati hingga Oktober 2026.
Bukannya mendiamkan dengan pola over tanggung jawab untuk jawaban ke media pers.
” Ini pola dalam kelucuan tingkah yang di praktekkan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen. Karena diam dan tidak memberi jawaban bisa saja mengantar publik untuk menduga, jika alokasi anggaran perjalan dinas Bupati dan Wakil Bupati bisa saja over kapasitas dari anggaran yang sudah di alokasikan” ujar Bulet Rebon.
Untuk itu wajib dibuka oleh Pemerintah daerah, tutup Bulet Rebon.(MB).












