DAERAH  

DPRD Alor Gelar RDP, Tomas Abui Sepakat Kawal Kepemimpinan Bupati Alor

NUSANTARANEWS.co , Kalabahi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Alor ( Kamis 12/3/ 2026) menghadirkan sejumlah Tokoh masyarakat (Tomas) suku Abui Aramang dan partai pendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pantauan media, elemen masyarakat memenuhi ruangan sidang dan halaman gedung DPRD Kabupaten Alor , Provinsi NTT guna melakukan aksi konsolidasi untuk memberikan dukung penuh terhadap kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau SH. M. Si dan Wakil Bupati Rocky Minaryo, SH, MH sebagai sosok yang di percayakan oleh masyarakat Kabupaten Alor dan khususnya bagi keluarga suku Abui Aramang.

RDP yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Alor, Paulus Buche Brikmar menghadirkan sejumlah pernyataan masyarakat sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada Pemerintahan yang di pimpin Bupati Iskandar Lakamau, SH, MSi dan Wakil Bupati Rocky Winaryo,SH, MH.

Perwakilan tokoh masyarakat Benyamin Alokafani. SH usai kegiataan RDP kepada media ini menyatakan,
kehadiran komponen masyarakat suku Abui Aramang untuk memastikan roda Pemerintahan berjalan normal.

” kita berharap roda pemerintahan berjalan tanpa gangguan” ucap Benyamin.

Jika ada oknum atau pihak manapun yang berniat menggantikan posisi Bupati di tengah jalan dengan cara yang tidak benar, maka kami siap perang, tegas Benyamin.

Periode kepemimpinan Bupati di Kabupaten Alor sebelumnya lanjut Benyamin, didukung sepenuhnya oleh suku Abui dan komitmen suku penuh untuk mendukung.

Sekarang ada putera suku Abui Aramang yang memimpin Alor, maka dari itu tidak boleh ada pihak pihak lain yang mengganggu jalannya Pemerintahan ini.

Soal pemulihan kesehatan Bupati, jelas Benyamin, semestinya berkordinasi dengan Bupati. Apakah beliau bersedia menjalani perawatan selanjutnya atau tdk ? tidak boleh terkesan tanpa persetujuan keluarga, tegas Benyamin.

Terkait tanggapan masyarakat atas pernyataan perang yang di lontarkan merupakan bentuk tindakan profokasi ?

Benyamin Alokafani mengelak dan menyatakan, pernyataan ” perang ” yang disampaikan memiliki makna luas, dapat di definiskan sebagai perang gagasan, perang wawasan, berdasarkan aturan hukum.

Terkait polemik pernyataan itu kata Benyamin, silakan masyarakat berasumsi dan membangun presepsi pribadi. Itu haknya publik, tutup Benyamin Alokafani, SH. (SDj)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *