Aktifitas Cut and Fiil di Malam Hari oleh PT SUG di Kabil Batam Jadi Sorotan Masyarakat

NUSANTARANEWS.co, Batam – Aktifitas pemotongan dan pengerukan bukit / cut and fiil yang dilakukan oleh PT Sarana Usaha Gemilang ( SUG ) di kawasan Taiwan kelurahan Kabil.kecamatan Nongsa.Batam terus menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung hingga larut malam, ini menimbulkankeresahan di tengah masyarakat akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan puluhan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi pengerukan di Kabil menuju titik penimbunan di belakang Tiban Global dan Tanjung Uma kp.Nelayan.

“Aktifitas ini berlangsung dalam dua shift dari siang hingga pagi hari dengan intensitas yang meningkat pada malam hari.kami beroperasi dari siang sampai pagi ” ujar salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya saat ditemui di lokasi.

Yang menjadi keperhatinan truk- truk pengangkut tanah tersebut beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal, akibatnya material tanah dan lumpur berceceran sepanjang jalan raya menimbulkan debu tebal yang mengganggu pengguna jalan dan pemukiman warga sekitar.

Jalan raya berubah menjadi neraka lumpur ketika truck- truck pengangkut tanah dibiarkan beroperasi tanpa terpal. Debu berterbangan seperti kabut perang yang mengganggu pernapasan warga sekitar.

Persoalan legalitas juga menjadi sorotan tajam, begitu juga dengan dokumen lingkungan seperti ‘UKL -UPL atau amdal yang di persyaratkan pihak PT SUG.

Namun berbagi pihak menyoroti bahwa jika material tanah di bawa keluar galian c  wajib memiliki izin usaha pertambangan batuan dari Dinas ESDM provinsi Kepri.

Material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat di kategorikan sebagai pengangkutan material ilegal dan melanggar pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Cut and fiil yang melakukan aktifitas pada malam hari ini dinilai meresahkan, selain mengganggu kenyamanan, di khawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat debu.

Hingga berita ini diturunkan tim media masih berupaya mengomfirmasi pihak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan terhadap aktifitas PT. USG.di Kabil.

[yasir]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *