DAERAH  

Empat Perusahaan Sawit di Subulussalam Diduga Serobot Kawasan Transmigrasi:

Pemkot Diminta Bertindak Tegas, BPN Terancam Ikut Bertanggung Jawab

NUSANTARANEWS.co, Subulussalam — Temuan tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) empat perusahaan perkebunan sawit dengan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di wilayah Pemerintah Kota Subulussalam kembali membuka borok klasik tata kelola agraria di Indonesia. Ironisnya, keempat perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikat HGU resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)—padahal lokasinya berada di kawasan yang sudah lama ditetapkan sebagai wilayah pengelolaan transmigrasi oleh pemerintah.

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah:

1. PT Abadi Lestari Subulussalam – HGU No. 04/HGU/BPN/2010
Tumpang tindih ±182,7 ha

2. PT Sawita Tunggal Perdana – HGU No. 06/HGU/BPN RI-2010
Tumpang tindih ±163,4 ha

3. PT Kurnia Nabati Utama – HGU No. 05/HGU/BPN/2010
Tumpang tindih ±159,9 ha

4. PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama – HGU No. 17-HGU-BPN RI-2008
Tumpang tindih masing-masing 78,8 ha (UPT V Belukur) dan 61,1 ha (UPT XXI Lae Simolap)

Kadis Transmigrasi: “Benar, Lokasinya Kawasan Transmigrasi. Ada Sertifikatnya.”

Kepala Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam, Adita Karya, M.Si, menegaskan bahwa kawasan yang kini dikelola perusahaan-perusahaan sawit tersebut secara hukum sudah lama berstatus kawasan transmigrasi dan sudah memiliki sertifikat kawasan transmigrasi yang diterbitkan BPN.

“Benar, seluruh lokasi tersebut masuk dalam wilayah pengelolaan transmigrasi dan memiliki dasar hukum. Kami sudah memiliki sertifikat kawasan,” ujar Adita.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin BPN tetap menerbitkan HGU di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat transmigrasi (HPL) lebih dulu?

” Langkah Pemkot: Perusahaan Harus Serahkan Lahan, Diubah Menjadi IPT Transmigrasi”, jelas Adita Karya.

Dinas Transmigrasi menyebut akan mengupayakan langkah mediasi agar perusahaan menyerahkan lahan yang tumpang tindih untuk kemudian diproses sebagai Izin Pemanfaatan Transmigrasi (IPT) sesuai Peraturan Menteri Transmigrasi No. 3 Tahun 2025.

Artinya, HGU tidak bisa dipertahankan karena lokasinya berada dalam kawasan transmigrasi yang peruntukannya dilindungi negara.

Aktivis lingkungan hidup Ipong meminta Pemkot Jangan Hanya Mediasi, Tapi Gugat!

Aktivis agraria di Subulussalam menilai respons pemerintah terlalu lembek.

“Ini bukan soal mediasi semata. Ini dugaan pelanggaran serius. Pemkot wajib menggugat HGU tersebut dan meminta BPN membatalkan sertifikat yang cacat administratif,” ujar Ipong aktivis.

Menurutnya, jika pemerintah hanya menunggu ‘itikad baik’ perusahaan, maka negara gagal melindungi kawasan transmigrasi yang diperuntukkan bagi warga.

Saat masyarakat meminta inventarisasi lengkap kawasan transmigrasi di seluruh wilayah Subulussalam, Kadis Transmigrasi menyebut baru akan mengusulkan anggaran ke Kementerian Transmigrasi.

Fakta bahwa data dasar kawasan transmigrasi belum pernah diinventarisasi ulang selama bertahun-tahun memperkuat dugaan lemahnya pengawasan pemerintah.

Menurut Ipong, yang seharusnya dilakukan Pemerintah Kota?

Pertama pemkot wajib mengajukan gugatan pembatalan HGU (rechtsverwerking atau Pembatalan Administratif), berdasarkan Sertifikat HGU berada di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat transmigrasi (HPL).

Penerbitan HGU tersebut berpotensi cacat hukum karena melanggar asas contrarius actus.

Yang kedua,mengeluarkan teguran resmi dan menghentikan ekspansi perusahaan. Pemkot berhak menghentikan kegiatan di area yang terbukti tumpang tindih hingga ada keputusan hukum final.

Yang ketiga,menyegerakan inventarisasi dan pemetaan ulang kawasan transmigrasi.Inventarisasi adalah dasar seluruh tindakan administratif. Pemkot tak boleh menunda hanya karena alasan anggaran.

Dan Apa yang harus dilakukan Dinas Transmigrasi?

1. Melakukan identifikasi dan verifikasi teknis kawasan transmigrasi secara menyeluruh.
Ini penting untuk memastikan batas-batas kawasan yang sah menurut peta pemerintah.

2. Menyampaikan rekomendasi resmi kepada BPN untuk pembatalan HGU.Rekomendasi ini menjadi dasar hukum kuat bagi BPN untuk melakukan koreksi.

3. Mendorong Kementerian Transmigrasi menetapkan status IPT untuk perusahaan. Agar peruntukan lahan tetap sesuai kepentingan transmigrasi dan masyarakat.

Menurut Ipong,Jika terbukti benar melakukan penguasaan kawasan transmigrasi:

1. Pembatalan HGU oleh BPN,
HGU yang terbit di atas lahan HPL tidak memiliki kekuatan hukum.

2. Pengembalian lahan kepada negara, lahan wajib dikembalikan kepada pemerintah untuk kepentingan transmigrasi.

3. Sanksi administratif hingga pidana, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen, perusahaan dapat dijerat UU Perkebunan,UU Administrasi Pemerintahan,dan KUHP terkait penguasaan lahan negara secara melawan hukum.

Dan jika benar terbukti,Konsekuensi Hukum untuk BPN yang menerbitkan HGU di atas tanah bersertifikat HPL transmigrasi berpotensi:

Melakukan kesalahan administrasi berat,dapat digugat melalui PTUN,dapat dikenai audit internal dan pemeriksaan etik, serta Wajib membatalkan sertifikat HGU yang cacat hukum.

Dan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masih menurut Ipong, kasus tumpang tindih HGU dan kawasan transmigrasi di Subulussalam bukan sekadar persoalan teknis pertanahan. Ini adalah indikasi lemahnya pengawasan negara, potensi konflik kepentingan, dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat transmigran.

Pemerintah Kota Subulussalam harus berhenti bersikap lunak.Dinas Transmigrasi harus segera bertindak.
BPN harus bertanggung jawab. Dan perusahaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola agraria di Aceh maupun Indonesia.

[dedi]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *