Nomor: 10-11/COM-MMSGI/XI/003
Perihal: Permintaan Klarifikasi dan Penurunan Berita
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Nusantaranews.co
di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul:
“Optimalisasi Penerimaan Negara Lewat Satgassus Polri, Menggerebek Manipulasi Dokumen Ekspor Produk Turunan CPO” dipublikasikan pada tanggal 8 November 2025 di portal berita Nusantara-new.co, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
- PT MMS yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI).
- MMSGI beserta seluruh entitas usahanya tidak memiliki dan tidak pernah menjalankan kegiatan bisnis di sektor Crude Palm Oil (CPO) maupun produk turunannya. Seluruh lini bisnis kami beroperasi di bidang energi, properti dan perhotelan, serta pengelolaan sumber daya, bukan di sektor CPO.
- Adapun PT Mitra Maju Sukses adalah sister company MMSGI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara (coal trading), tidak terkait dengan aktivitas atau kasus yang disebutkan dalam berita dimaksud.
Dengan demikian, pencantuman nama MMS Group Indonesia dalam konteks pemberitaan tersebut tidak tepat, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik, serta dapat menimbulkan kesan yang merugikan reputasi perusahaan kami.
Kami juga mencatat bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dengan hormat memohon agar redaksi
Nusantaranews.co dapat:
- Melakukan koreksi dan klarifikasi resmi atas kekeliruan penyebutan nama MMS Group Indonesia; dan
- Menurunkan atau menghapus artikel dimaksud dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak diterimanya surat ini, untuk mencegah kesalahpahaman publik dan kerugian reputasi lebih lanjut.
Kami menghargai kerja jurnalistik yang profesional, dan berharap langkah ini dapat menjadi perhatian agar pemberitaan ke depan senantiasa berpedoman pada prinsip akurasi,
keberimbangan, dan verifikasi, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Communications MMS Group Indonesia
Catatan
Dengan ditayangkannya sanggahan dari PT MMSGI terkait Opini berjudul “Optimalisasi Penerimaan Negara Lewat Satgassus Polri, Menggerebek Manipulasi Dokumen Ekspor Produk Turunan CPO” yang ditulis oleh saudara Andre Vincent Wenas, bersama ini redaksi menyampaikan permohonan maaf.













