Demi Lolos PPPK UPTD Pariwisata Banding Agung, 2 Oknum Honorer Disinyalir Palsukan SK dan Absensi

NUSANTARANEWS.co, Ranau – Sesuai surat edaran Kementerian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/3832/M.SM 01.00/2025 pada tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK paruh waktu sebagaimana tindak lanjut keputusan KemenPAN RB sebelumnya nomor 15 tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi P3K bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam  data BKN dan mekanisme pengolahan data nilai hasil pengadaan P3K  2024, serta keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Dalam surat edaran tersebut, dituliskan tahapan serta kriteria pelamar P3K Paruh Waktu. Didalam tahapannya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan dengan melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) kepada MenPAN RB secara online melalui layanan elektronik BKN

Salah satu kriteria untuk lolos P3K paruh waktu yaitu bahwa  kategori  honorer non ASN database BKN yang bekerja di instansi pemerintah dengan usia kerja minimal 2 tahun lebih,serta persyaratan administrasi lainnya.

Namun sangat disayangkan, ada saja cara-cara curang dari  sekelompok oknum agar  bisa lolos administrasi menjadi P3K Paruh Waktu yang dimaksudkan.

Seperti yang terjadi di UPTD Pariwisata Banding Agung kabupaten Oku Selatan Sumsel ini, ada 7 orang yang dinyatakan lolos P3K Paruh Waktu 2025, namun 2 diantaranya diduga kuat tidak memenuhi kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah,bahkan diperoleh informasi bahwa 2 orang oknum P3K tersebut memanipulasi data absensi kehadiran, seolah-olah pernah bekerja honor aktif dari tahun 2022.

Bahkan diduga kuat penerbitan administrasi berupa SK dibantu oknum “orang dalam “ dari Dinas Pariwisata Oku Selatan

Saat ditemui Kepala UPTD Pariwisata Banding Agung, Wiwik Oktarina SE membantah dirinya sebagai penanggung jawab lolosnya 2 nama Meriansyah Putra dan Selvi Novita Sari tersebut.

Dalam keterangannya  bahwa atas nama Meryansah Putra, dulu saat masih di tahun -tahun 2005 an memang pernah honor namun terputus. Kemudian baru di awal tahun 2025 ini aktif kembali bekerja sebagai pegawai honorer, sedangkan satu nama lagi, Selvi Novita Sari dinyatakan memang tidak pernah bekerja sebagai honorer sama sekali di UPTD pariwisata Banding Agung.

“Dua pegawai honorer Meri dan Selvi tersebut mendaftar  sendiri secara online,saya juga agak heran siapa yang membantu administrasinya,dan Benar sekali yang atas nama Selvi tersebut belum pernah bekerja sebagai honorer di UPTD.Pariwisata Banding Agung ini “ ujarnya sedikit mengelak Senin 22/09/2025

Tapi saat didesak peran dan keterlibatannya terkait penerbitan Surat Tugas ( SK ) untuk Meri dan Selvi, selaku Kepala UPTD, Wiwik Oktarina SE  hanya menjelaskan bahwa pada saat itu ( di awal 2025) mereka datang sudah membawa surat tugas (SK) tersebut .

“Terkait Surat Tugas( SK) nya saya tidak tahu menahu, mereka hadir ke kantor dengan membawa surat tersebut, tapi kalau soal data absensi ya betul saya mengetahuinya,,” tambahnya kemudian.

Diceritakan diatas bahwa selama ini  Selvi tidak pernah sama sekali menjadi tenaga honorer pada UPTD Pariwisata Banding Agung, namun demi untuk kelancaran administrasi, setelah Surat Tugas/ SK diterbitkan oleh oknum dari Dinas Pariwisata Kabupaten Oku Selatan, maka dibuatlah berkas absensi palsu, seolah-olah Selvi dan Meri pernah bekerja honorer selama 2 tahun lebih terhitung awal  tahun 2022 hingga di tahun 2025 sekarang.

Disisi lain diperoleh juga informasi bahwa keduanya ( Meri dan selvi ) mulai aktif honorer terhitung sekitar dari bulan maret 2025,beberapa bulan yang lalu,.

” Bagaimana mungkin seseorang bisa lolos P3K Paruh Waktu 2025 ini, jika tidak  memenuhi syarat wajib bekerja aktif dulu sebagai honorer selama 2 tahun lebih, sedangkan mereka berdua itu hanya honor hitungan 6 bulan an ini saja ,” timpal seorang tokoh muda Banding Agung saat dimintai pendapatnya

Bahkan ia mencurigai ada “ permainan kotor”  di lingkup Dinas Pariwisata kabupaten, yang berani ambil resiko menerbitkan dan menandatangani surat palsu yang diduga kuat dibuat pada awal  2025, tapi dimanipulasi menjadi tahun 2022 tersebut.

Sementara ini kedua oknum P3K Paruh Waktu tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Dan demi terang benderangnya tentang dugaan manipulasi data absensi dan siapa saja yang terlibat dalam penerbitan Surat Tugas/ SK di dinas pariwisata tersebut, awak media akan berkoordinasi juga dengan pihak lainnya. Andaikan saja ditemukan fakta-fakta adanya unsur pidananya, tentunya ini akan menjadi kewenangan dari penegak hukum.

( YL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *