NUSANTARANEWS.co, Cirebon – Ironi kembali menghantui Kota Udang. Gedung Setda yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan pemerintahan, kini justru menyeret mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, ke balik jeruji.
Senin (8/9/2025), Kejaksaan Negeri Cirebon resmi menetapkan Azis sebagai tersangka sekaligus menahannya selama 20 hari. Tuduhannya tidak main-main: proyek pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018 yang ditelan biaya besar, ternyata menyisakan lubang kerugian negara sekitar Rp26 miliar menurut audit BPK.
Mirisnya, pada 2018, dokumen serah terima pekerjaan sudah ditandatangani seolah bangunan rampung seratus persen. Faktanya, penyidik menemukan gedung itu belum sepenuhnya selesai. Di sinilah publik bertanya: siapa saja yang ikut bermain dalam “tanda tangan ajaib” tersebut?
Kejari menjerat Azis dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55. Namun, masyarakat Cirebon masih menunggu: apakah kasus ini berhenti pada satu nama, atau justru membuka tabir panjang aktor lain yang ikut menikmati proyek basah ini?
Di luar kantor kejaksaan, wartawan dan warga berdesakan mengabadikan momen penahanan. Publik menyambut geli sekaligus getir: pejabat yang dulu berjanji membangun, kini justru membebani.
Proses hukum masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap melekat. Namun, rakyat tentu berhak bertanya – mengapa gedung yang berdiri megah, justru menyisakan jejak kerugian miliaran rupiah? Dan sampai kapan rakyat harus membayar harga dari “pembangunan setengah hati”?
( Raden Prawira )