NUSANTARANEWS.co, Medan — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara (Sumut), Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Yuliani bakal melaporkan soal itu ke Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution.
Yuliani mengatakan, dia bakal mengikuti proses hukum. Menurutnya, pihaknya membongkar pagar karena melanggar aturan.
“Ya kita hadapi. Kalau saya dipanggil, ya saya jawab, saya nggak mencuri kok di situ. Kita membongkar pagar karena itu melanggar aturan,” kata Yuliani saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
Dia juga bakal melaporkan permasalahan ini ke Bobby Nasution. Bobby yang seminggu terakhir retreat di Magelang, disebut-sebut bakal mulai aktif awal pekan depan.
“Beliau juga belum (bekerja), masih retreat ya? Senin kan udah mulai aktif kami bekerja dengan beliau (Bobby). Ya, tetap akan saya laporkan,” ucapnya.
Yuliani membantah bahwa dia ada menyuruh warga untuk melakukan pencurian seng. Yuliani malah mengaku hanya menyuruh anggotanya agar mengumpulkan seng itu di lokasi.
“Mana ada kita suruh (warga) ambil itu (seng). Kan udah habis kita bongkar masyarakat, saya tugaskan anggota saya supaya dikumpul di situ, disusun kembali karena kalau ada penyidikan dari Polda itu jadi barang bukti. Kan di situ ada banyak, ada camat, kepala desa, ada juga dari Polsek,” ujarnya.
Menurut Yuliani, pembongkaran pagar itu merupakan bagian penegakan hukum. Sebab, katanya, tidak ada yang boleh menguasai kawasan hutan.
“Yang penting penegakan hukum sudah kita laksanakan. Itu kawasan hutan lindung. Saya sebagai Kadis di situ melakukan penegakan hukum. Ya, kita buka, mana ada yang bisa menguasai kawasan hutan. Itu milik negara,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut, Kamis (27/2/2025).
“Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu,” kata kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2/2025).
Junirwan menyebutkan, Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, katanya, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebutkan, pihaknya memiliki bukti terkait hal itu, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (2/3/2025) malam.
(KTS/rel)