NUSANTARANEWS.co, Kupang – Kontainer yang memuat limbah medis/Infeksius milik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang disinyalir tidak mengantongi ijin operasional di wilayah Kota Kupang, diduga tidak jadi di berangkatkan ke Surabaya dan dikembalikan ke gudangnya.
Terbukti kontainer berwarna biru bertuliskan NCL dengan nomor, IPXU 3596378, yang sebelumnya, Sabtu (8/2/2025) melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis di ruang terbuka dan dekat pemukiman warga ini, sekarang kembali berada di gudangya, Jln. Yos Sudarso, 011/Rw 006, Alak Kota Kupang pada Kamis (13/2/2025).
Diduga kuat keberadaan kontainer Milik PT PRIA yang tidak jadi di kirim ke Surabaya ini, karena terkait proses hukum yang sedang ditangani pihak Polresta Kupang Kota.
Pantauan awak media yang turun ke lokasi pada, Kamis (13/2/2025), mendapatkan kontainer Milik PT PRIA tersebut, sudah kembali berada di gudangnya.
Sementara itu informasi lain yang di terima media ini menyebutkan, kasus bongkar muat limbah medis di ruang terbuka oleh PT PRIA ini, telah ditangani pihak Penyidik Polserta Kupang Kota.
” Benar sudah ditangani pihak Polresta Kupang. Penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang dari pihak perusahan dimaksut”. ujar sumber yang enggan namanya disebut ini. ( DA/MT)