NUSANTARANEWS.co, (BATAM) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Kota Batam ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (25/11).
Ketua PMII Kota Batam, Riyan Prayogi, menyatakan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Sekretariat dan KPU Batam dalam proses lelang tender logistik Pemilu dan Pilkada 2024.
“Dugaan ini mencakup mark-up harga, potensi KKN, hingga penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujarnya.
Riyan menjelaskan tiga poin penting dalam laporan tersebut. Pertama, dugaan manipulasi atau mark-up harga pada tender jasa distribusi logistik.
“Pada tender Pemilu 2024, harga distribusi logistik oleh PT Pos Indonesia sebesar Rp12.000 per PP, namun meningkat drastis menjadi Rp28.000 per PP pada Pilkada 2024, meski harga minyak stabil,” tuturnya. Ia menilai kenaikan harga hingga ratusan persen ini mencurigakan, terutama karena pemenang tender tetap sama.
Kedua, dugaan KKN dalam proses tender. Pada Februari 2024, PT Pos Indonesia memenangkan tender meski menawarkan harga Rp3.461.338.000, lebih tinggi Rp115.379.600 dibandingkan PT Persero Batam.
“Hal serupa terjadi pada Pilkada 2024, di mana PT Pos Indonesia kembali menang meski menawarkan harga lebih tinggi dengan metode perhitungan yang tidak sesuai aturan tender,” ungkapnya.
Ketiga, penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU dalam distribusi logistik. “Oknum KPU mengarahkan PPK untuk mendistribusikan logistik, sementara PT Pos hanya berperan sebagai pengawas. Anggaran yang diserap tidak sesuai realisasi, menyisakan keuntungan besar bagi pemenang tender,” katanya.
Riyan menegaskan, laporan ini bertujuan untuk mendorong pemberantasan korupsi di KPU Batam.
“Sebagai mahasiswa, kami ingin tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi terwujud,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dedy Wahyudi Hasibuan, Demisioner Ketua PMII Batam, meminta agar APH mengusut kasus ini secara tuntas. “Seluruh pelaku yang terlibat harus diproses hukum agar ada efek jera,” ucapnya.
PMII juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Secara paralel, kita akan kejar pidana dan etiknya,” tutup Dedy.