NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kasus Ronald Tannur kembali ke meja hijau setelah sebelumnya ia dibebaskan dari kasus penganiayaan maut pada tahun 2023 lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan pemilik nama asli Gregorius Ronald Tannur itu ke penjara.
Kali ini tidak hanya Ronald Tannur saja yang dibawa ke pengadilan. Melainkan juga sang mama, Meirizka Widjaja. Mamanya Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membuat bebas anaknya.Meirizka, mama dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Praktisi Hukum Syamsuri, SH mengatakan, melihat kasus ini, mengindikasikan semakin ruwetnya penegakan hukum di Indonesia.
“ Rusaknya tatanan sistem hukum dapat berdampak besar bagi kehidupan bangsa, seperti memberikan kesempatan bagi orang untuk melakukan kejahatan,” kata Syamsuri, melalui keterangan, Kamis [21/11/2024].
“ Miris, miris dan sangat memalukan. Seorang hakim yang seharusnya bisa memberi keadilan bagi masyarakat, tapi justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Hakim itu wakil Tuhan, tapi perilaku ketiga hakim yang memvonis bebas pelaku pembunuhan dan menerima suap puluhan miliar sudah menciderai rasa keadilan,” sambungnya.
Syamsuri mengungkapkan, penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak permasalahan diantaranya korupsi, diskriminasi, kurangnya sumber daya, campur tangan politik, kurangnya kesadaran hukum, penegakan hukum yang tidak mewujudkan keadilan maupun penegakan hukum yang tidak memiliki kapasitas yang memadai.
Selain itu, sebut Syamsuri, salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.
“ Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance),” tuturnya.
“ Ini menjadi warning atas penegakan hukum di Indonesia. Jika tidak segera disikapi dan dibenahi, saya khawatir ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri,” ungkapnya.
[nug/red]