DAERAH  

Indikasi Penyimpangan Proyek Swakelola di Beberapa SD Negeri Kota Cirebon, PWRI Desak Penegakan Hukum Tegas

NUSANTARANEWS.co, Cirebon – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Cirebon menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Cirebon. Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Cirebon menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD 2024 diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Proyek yang mencakup rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, dan pengadaan fasilitas di SDN Argasunya, Sunyaragi I, dan Sunyaragi II dengan total anggaran Rp 3,5 miliar dilaksanakan secara swakelola, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi.

Temuan PWRI mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk tidak dilibatkannya kepala sekolah dalam proses pelaksanaan proyek, serta pemasangan papan informasi proyek di lokasi tersembunyi yang menandakan minimnya transparansi. Wakil Ketua 1 PWRI Kota Cirebon, Edi Supriadi, mendesak pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas guna mengatasi dugaan pelanggaran ini.

Pada pertemuan klarifikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang berlangsung Jumat, 15 November 2024, Kabid Pengelolaan Pendidikan Dasar, Ade Cahyaningsih, M.Pd, didampingi Kasie Sarpras Pendidikan Dasar, Wahyu Ariandi, S.Kom, awalnya mengklaim bahwa proyek telah sesuai aturan. Namun, setelah didesak, mereka mengakui bahwa mekanisme tender yang seharusnya wajib dilakukan berdasarkan Perpres telah diabaikan.

Dalam pertemuan tersebut, sikap arogan Kabid Pengelolaan Pendidikan Dasar menjadi sorotan. Ade Cahyaningsih kerap meninggalkan pertemuan tanpa alasan yang jelas, menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap wartawan yang membutuhkan klarifikasi resmi.

Sementara itu, Wahyu Ariandi berdalih bahwa tender dihindari karena pengalaman pada tahun 2021 menunjukkan pemenang tender sering berasal dari kontraktor luar kota, yang menurutnya mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, alasan ini dinilai tidak sejalan dengan peraturan dan mencerminkan lemahnya komitmen Dinas Pendidikan dalam mengelola proyek secara profesional dan transparan.

PWRI Kota Cirebon menilai tindakan ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi. Dinas Pendidikan diingatkan untuk mematuhi prinsip pemerintahan bersih tanpa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang dicanangkan Presiden Prabowo. PWRI juga menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran di Kota Cirebon.

Sebagai langkah lanjutan, PWRI Kota Cirebon berkomitmen untuk menyebarluaskan temuan ini melalui media yang tergabung dalam PWRI. Selain itu, laporan resmi akan diajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

PWRI Kota Cirebon berharap langkah ini menjadi peringatan agar seluruh pemangku kebijakan di daerah lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik, demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

[ Tim Investigasi Nusantara-news ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *