Polda NTT Bekuk Pelaku TPPO Di Bandara Ngurah Rai Bali

Kupang – VN (29), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0), dengan modus pemagangan di Taiwan, akhirnya berhasil di bekuk Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, pada Selasa (12/11/2024).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, saat hendak membetangkatkan dua orang korban TPPO yakni, SA (24) dan AB (20) ke Taiwan

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024 menerangkan, korban direkrut melalui jalur daring menggunakan grup WhatsApp bernama “CUSIA EDUCATION CENTER.”

Selanjutnya korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air pada 12 November 2024, dengan jadwal penerbangan ke Taiwan pada Rabu dini hari.

“Korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan modus pemagangan, tanpa persiapan yang memadai, seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal di Taiwan”. ungkap Ariasandy.

Dengan demikian lanjut Ariasandy, diketahui bahwa regulasi pemagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN.

Rencana para korban akan bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp8 juta per bulan. Namun, gaji korban akan dipotong sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan, dengan alasan sebagai biaya pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”terang Ariasandy.

Menurut Kombes Ariasandy, kasus ini akan dilanjutkan penyidikan oleh Unit TPPO Polda NTT, dengan memeriksa saksi – saksi, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan.

Selain itu pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. ( Da)

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *