NUSANTARANEWS.co, Cirebon – Berdasarkan pengaduan warga dan temuan di lapangan, terungkap praktik penjualan telur infertil yang didalangi oleh perusahaan penetasan ayam berskala besar. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama satu dekade, melibatkan distribusi sistematis dengan perantara pihak ketiga yang beroperasi di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Ciamis.
Telur-telur infertil tersebut dijual ke pihak ketiga dengan harga rendah, sekitar Rp180 hingga Rp200 per butir, dan jumlahnya mencapai puluhan ribu butir dalam setiap transaksi. Pengiriman dilakukan secara langsung dan terjadwal, di mana telur-telur ini kemudian dijual ke berbagai perusahaan home industri, terutama untuk produksi roti dan telur asin palsu. Bahkan, telur infertil ini dicampur dengan pewarna kimia agar menyerupai telur bebek asli sebelum dilempar ke pasaran dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, Kementerian Pertanian Indonesia telah mengeluarkan larangan keras melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 yang melarang penjualan telur infertil untuk konsumsi manusia. Telur infertil atau hatched egg (HE) dinilai tidak layak dikonsumsi karena rentan terkontaminasi bakteri dan jamur berbahaya yang mengancam kesehatan publik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Nusantara News, bekerja sama dengan PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tindakan tegas diambil oleh pihak berwenang. Kami menuntut agar ada sanksi nyata yang mampu memberi efek jera kepada pelaku bisnis nakal yang telah melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi telur di pasaran. Diharapkan, tindakan tegas dari pemerintah dapat menghentikan praktik-praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat dari risiko pangan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.
[Tim Nusantara News]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:kinerjaekselen@gmail.com. Terima kasih.