NUSANTARANEWS.co, Purwakarta – Menyikapi pemberitaan sebuah media terkait belum dikembalikannya sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 10.07.05.06.1.00542, atas nama Tasim bin Atma, warga Kampung Babakan Ciater RT 02/01 Desa Salammulya Kec. Pondoksalam, Purwakarta, Jawa Barat secara tegas dijelaskan Didi Supriady selaku yang dipercaya untuk mengurus hal diatas.
“Saya menerima kuasa penuh dari Bapak Tasim untuk mengurus proses sertifikat yang masih ada di pihak bank ini (BRI Unit Pasawahan, Purwakarta-red), dengan Surat Kuasa tanggal 10 Juli 2024. Setelah itu saya intens melakukan komunikasi dengan pihak BRI. Hanya semuanya butuh proses dan waktu pastinya,” kata Did.
Diakuinya, komunikasi yang terbangun antara dirinya dengan pihak BRI berjalan dengan baik, karena BRI baik Cabang Purwakarta maupun Unit Pasawahan sangat terbuka dan komunikatif.
“Dari beberapa kali komunikasi yang saya lakukan, intinya pihak BRI bertanggung jawab sepenuhnya. Namun kita juga harus bijak dengan melihat kronologis historis peristiwa ini. Yang pasti BRI sudah menyatakan bertanggung jawab, hanya butuh proses & waktu. Saya sangat memahami proses ini, dan sudah dijelaskan perkembangannya kepada Bapak Tasim selaku pemberi kuasa,” jelasnya.
“Saya nyatakan supaya tidak ada salah persepsi. Sebagai orang yang mendapat surat kuasa dari Bapak Tasim untuk mengurus sertifikat yang awalnya dijadikan agunan pinjaman di BRI Unit Pasawahan, pihak BRI menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab hanya mohon waktu karena sedang berproses dan saya memahami akan hal ini,” imbuh Didi tegas.
Hal senada dikatakan Kepala BRI Cabang Purwakarta melalui Kepala BRI Unit Pasawahan, Rudi Resdiana, kalau pihak BRI pada dasarnya pasti bertanggung jawab.
“Sudah kita komunikasikan semuanya ke Pak Didi sebagai penerima surat kuasa dari Bapak Tasim dan Pak Didi memahami alur prosesnya. Hanya kami mohon waktu. Intinya kami bertanggung jawab,” tutup Rudi.
(ds)