POLRI  

Polres Morowali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 603,88 Gram

NUSANTARANEWS.co Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram, bertempat di Mako Polres Morowali Kamis (1/8/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Terduga pelaku kedua berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mess perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Wakapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dengan barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu.

” Sabu seberat 603,88 gram yang terungkap ini, dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkas Wakapolres.

[mukhlis]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *