NUSANTARANEWS. co.Bireueun ,- Keuchik Gampong Keude Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Aceh, Bukhari resmi melantik Pengurus Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG ) Rambong Raya Gampong Keude Matangglumpangdua masa bakti 2022 – 2027, Kamis 16 Mei 2024 di Balai Desa Peusangan Bireuen.
Bukhari dalam sambutannya mengatakan ,molornya waktu pelantikan dikarenakan menunggu pengesahan Surat Keputusan dari Menkumham tentang Susunan Pengurus dan Nama BUMG.
Kemudian terkait sumber anggaran gampong yang telah diajukan belum dialokasikan pada Alokasi Dana Gampong ( ADG ) untuk BUMG Rambong Raya.
Bukhari berharap dengan telah dilantiknya BUMG Rambong Raya dapat menggerakkan usaha ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli gampong.
Peningkatan sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Negara.
Bukhari berharap agar para Pengurus BUMG Rambong Raya terus eksis bekerja sesuai tupoksi dan kedudukan di BUMG, sehingga dalam masa rentang SK sampai 2027 akan diperoleh hasil usaha.
Mari bekerja sesungguhnya untuk meningkatkan pendapatan. Tentunya para pengurus mendapatkan jerih payah usaha sesuai ketentuan yang telah ditetapkanditetapkan dan bekerjalah transfaran sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Adapun susunan pengurus BUMG Rambong Raya Keude Matangglumpangdua Masa Bakti 2022- 2027 sebagai berikut, Direktur Dr drh Zulfikar M.Si, Sekretaris Royani SH, Bendahara Zia Ulfa S, Ag, Unit Pelaksana Koordinator Unit Usaha Penyewaan, Dina Wulan Sari, Koordinator Unit Usaha Pelayanan Jasa Amrullah, SE, M.IP, Koordinator Unit Usaha Perdagangan Muhammad Ichsan SE, dan Koordinator Unit Usaha Keuangan T.Abul Jalil S.Pd. Kemudian Pengawas Ketua Drs H Faizin, M.Pd, Anggota Muhammad Amin S.Sos dan Penasehat Bukhari.
Direktur BUMG Dr drh Zulfikar M.Si selesai Pelantikan bersama unsur pengurus segera melihat Lokasi kantor dan tempat usaha di Terminal Bus Matangglumpangdua untuk kantor Lantai 2 dan tempat usaha dilantai bawah. Ini atas kesepakatan Perangkat Gampong agar dapat dimamfaatkan untuk kepentingan bersama dan mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
( Suherman Amin)