NUSANTARANEWS.co, Medan — Pemkot Medan bakal menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di pinggir jalan umum di Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan, tarif parkir di Medan selama ini belum pernah naik.
Awalnya Bobby membenarkan bahwa kenaikan tarif parkir tersebut sudah disahkan di Perda. Namun dia mengatakan sudah mewanti-wanti agar kenaikan tarif parkir mengakibatkan inflasi di Medan.
“Di Perda memang sudah disahkan saya sudah sampaikan. Salah satu hal ini kami ditugaskan dari pemerintah pusat dalam menjaga inflasi. Salah satu penyebab inflasi adalah indikatornya ada penyumbangnya adalah parkir, kendaraan-kendaraan, transportasi. Kalau kita lebih luas lagi menggunakan pesawat biasanya itu juga menyebabkan inflasi,” kata Bobby Nasution di Medan Johor, Kamis (4/1/2024).
“Tapi kita di Kota Medan sudah saya sampaikan kemarin di jajaran perhatikan betul itu. Kenaikan angka itu karena itu akan menyebabkan inflasi akan berpengaruh kepada masyarakat, daya beli juga akan berpengaruh,” imbuhnya.
Selain itu, Bobby menyebutkan, Medan belum pernah menaikkan tarif parkir dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Namun dia mengaku sudah mengingatkan jajarannya untuk tidak menaikkan tarif parkir secara signifikan karena akan berimbas ke masyarakat.
“Memang kemarin secara kami lihat tarifnya dari beberapa daerah lain. Dari beberapa waktu kami belum pernah naik. Tapi saya wanti kemarin saya sampaikan ke jajaran jangan naikkan sembarangan jangan naikkan dengan angka yang terlalu drastis karena ini akan mempengaruhi ekonomi walaupun sedikit,” sebutnya.
Dia menuturkan, belum menentukan kapan akan menerapkan tarif parkir tersebut dan saat ini masih tahap sosialisasi. Bobby tidak menutup kemungkinan kenaikan tarif tersebut akan batal.
“Belum saya tentukan. Tapi kalau dibilang naik kami kan pemerintah harus mensosialisasikan apa pun itu hasil sosialisasi itu nanti akan kami pertimbangkan. Bukan berarti begitu disuarakan wajib jadi. Ini harus jadi tapi nanti coba kami akan pertimbangkan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, membenarkan soal kenaikan tarif parkir. Perda terkait dengan retribusi parkir itu disebut-sebut sudah disahkan di DPRD Medan.
“Iya, tapi proses Perda-nya itu sudah disahkan di dewan, tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Nikmal Fauzi Lubis, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (6/1/2024).
Tarif parkir sepeda motor akan menjadi Rp 3 ribu dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil menjadi Rp 5 ribu dari awalnya Rp 3 ribu.
Besaran tarif parkir terbaru:
• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu.
(KTS/rel)