DAERAH  

UMP Sumut 2024 Rp 2,809 juta, naik 3,67%

Teks foto: Pj Gubernur Sumut Hassanudin didampingi Kadisnaker Abdul Haris Lubis usai rakor penetapan UMP 2024.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Terjawab sudah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara Tahun 2024. Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, sudah menetapkannya. Besaran UMP Sumut 2024 adalah Rp 2.809.915 atau naik 3,67%, atau naik sebesar Rp 99.422 dari UMP Sumut 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Besaran UMP Sumut 2024 itu disampaikan Pj Gubsu Hassanudin kepada pers usai rapat koordinasi (rakor) penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Pj Hassanudin didampingi Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, penetapan UMP 2024 itu diambil setelah melalui kesepakatan antara Pemprov Sumut, pengusaha dan buruh/pekerja dalam rakor itu.

Adapun dasar pembahasan yang mendasari pengambilan kesepakatan UMP Sumut 2024 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau dirupiahkan menjadi Rp 2.809.915,” ujar Hassanudin.

Pj Gubsu Hassanudin, yang juga mantan Pangdam I/BB itu, menjelaskan, pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

“Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukan agar inflasi tetap terjaga. Mereka juga diberikan perhatian khusus,” katanya.

Dia mengatakan, kesepakatan nilai UMP Sumut 2024 memedomani PP 51/2023 tentang Pengupahan. “Sudah sepakat secara umum. Mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka,” kata Hassanudin.

Setelah penetapan UMP Sumut 2023, lanjut Hassanudin, segera disampaikan ke Pemerintah Pusat. “Secara regulasi, gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh gubernur, dengan menetapkan UMP,” ujar Hassanudin, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (21/11/2023).

Untuk diketahui, UMP 2023 senilai Rp 2.710.493 atau naik Rp 187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Adapun jumlah kenaikan UMP 2024 lebih rendah dibandingkan 2023.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *