DAERAH  

Tim Gabungan P2TL Terindikasi Rugikan Negara

Oknum P2TL terima uang tanpa tanda terima resmi dari PLN

NUSANTARANEWS.co, Oku TImur – Team gabungan P2TL  PLN (Persero) UIWS2JB, PLN (Persero) UP3 Ogan Ilir, PLN( Persero) ULP Tugumulyo beroperasi di wilayah Kabupaten OKU Timur berhasil menyita ratusan kWh yang sudah diobok obok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kWh tersebut tidak normal atau mengganggu pengukuran energi, terpaksa team P2TL menggantinya dengan kWh baru.

Semua pelanggan didapat pelanggaran golongan II (P2) dengan denda bayar ditempat bervariasi antara 2 juta sampai 4,5 juta tanpa ada tanda terima resmi dari PLN.

Selain itu menurut penuturan warga yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, ada juga hanya kasih uang rokok

Pendapat dari beberapa mantan anggota AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia ) Sarju dari CV Niagara, Sumari dari CV Lematang dan CV  Jasawahyu perbuatan team sangat janggal.

Sesuai dengan pembebanan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 1486.K/DIR/2011  tentang P2TL.
TS 2 = 9×720 jam x daya tersambung x0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai tarif dasar listrik.

Dipasal 19 angka 6 : pembayaran Tagihan Susulan  P2TL Pelanggan Reguler/ prabayar dilakukan di kantor PLN setempat dimana pelanggan terdaftar.

Awak media Nusantara news mendatangi kantor PT PLN (Persero) ULP  Tugumulyo untuk mengklarifikasi kejadian tersebut secara tertulis, sampai sekarang tak kunjung dibalas.

( Hardo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *