NUSANTARANEWS.co, Grobogan – Polsek Godong Polres Grobogan kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari seorang pedagang di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Senin (27/3/2023) siang.
Minuman keras berjenis jenis bir, anggur merah hingga arak tersebut disita karena merupakan bagian dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Aparat Polsek Godong menjelang bulan suci Ramadan tahun ini.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan Iptu Bambang Jumena mengatakan, selama bulan suci ramadhan ini sasaran operasi pekat yakni pedagang yang menjual miras dan petasan.
“Selain miras dan petasan, sasaran operasi juga meliputi aksi balap liar baik saat ngabuburit maupun usai sahur, kemudian juga knalpot brong,” ujar Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Menurut Iptu Bambang Jumena, pedagang yang menjual miras itu akan dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kita data kemudian membuat surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras lagi, apabila melanggar, kedepannya akan diberikan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuh Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Sementara itu, Polsek Godong Polres Grobogan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia untuk mengantisipasi penggunaan miras di kalangan masyarakat. Dengan kegiatan itu, diharapkan masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa dapat merasa aman dan nyaman.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan,”pungkas Iptu Bambang Jumena.
(Kr)