Inovasi Baru, Pemerintah Berencana Luncurkan KTP Digital

Foto ilustrasi

 

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan KTP Digital. KTP Digital itu dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bisa diakses lewat ponsel.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pihaknya memang berencana untuk membuat format baru KTP. Ia menuturkan program IKD itu sudah berlaku sejak 2022.

“Sudah mulai berlaku tahun 2022. Tidak mengubah KTP Elektronik, tetapi mendigitalkan KTP Elektronik. KTP Elektronik masih berlaku,” ujar Zudan dikutip dari Asumsi, Jumat (10/2/2023).

Zudan mengatakan pihaknya sudah membuat aplikasi untuk kebutuhan IKD. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

“Pemerintah menargetkan tahun ini 50 juta penduduk memiliki IKD,” ujar Zudan.

Nantinya masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD. Warga yang datang akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD. Warga harus melakukan verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah untuk melakukan pendaftaran.

“Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” ujar Zudan.

Masalah KTP Elektronil: IKD dibuat untuk menjawab kelemahan KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut pemerintah, sedikitnya ada 3 masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas.

Pertama, pengadaan blanko KTP elektronik memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakannya tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Terakhir, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.

Kendala jaringan: Kendala jaringan itu berpengaruh pada hasil perekaman KTP elektronik yang jmembuat KTP tidak bisa dicetak. Perekaman sidik jari seringkali gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Zudan.

[asumsi/dul/red]

banner 1600x820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *