FOSKAPDA Sebut Peran Ketua DPRD dan Sekda Banyuwangi Terkesan Lamban

FOSKAPDA Sebut Peran Ketua DPRD dan Sekda Banyuwangi Terkesan Lamban

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Forum Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ) tuding fungsi Sekda dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuwangi terkesan lamban dan diduga tutup mata persoalan pengawasan pendidikan.

Pasalnya, kekosongan kepala sekolah dan status Plt, baik itu Plt kepala dinas, Plt kepala sekolah tingak Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) yang sudah berlarut lama.

Veri Kurniawan S.ST selaku ketua FOSKAPDA menjelaskan pada NusantaraNews.co

Fungsi Legislatif ini kan sebagai pengawasan dari Eksekutif. Ini kekosongan sudah lama, kemana peran Legislatif kita?

” Selain itu fungsi dan peran Sekda Banyuwangi dimana. Karena Sekda adalah pucuk tertinggi dari sebuah pangkat dan jabatan dilingkup ASN pemerintah kabupaten. Jangan hanya mengurusi terkait proyek atau pembangunan saja, namun kualitas dari pendidikan juga harus diperhatikan, jelas Veri”.

Masih menurut Veri, jadi jangan sampai saat sudah ramai baru direspon. Ini persoalan kebijakan atau aturan. Apalagi Ketua DPRD Banyuwangi sendiri bilang pada salah satu media bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan banyak Plt atau Plh dinilai rawan terhadap adanya praktek jual. beli jabatan di institusi pemerintahan.

Banyuwangi ini hampir semua kepala dinas Plt sudah lebih dari 6 bulan. Padahal kita ketahui bersama dalam aturan bahwa jabatan Plt itu ada batas waktunya. Nah berarti ini kan semua melawan aturan yang ada, tegas Veri.

Kita akan berkirim surat kaitan persoalan ini kepada Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemendagri. Jika memang dirasa ada dugaan permainan kita tembuskan ke Aparatur Penegak Hukum, imbuh Veri.

Sementara Sekda dan Ketua DPRD Banyuwangi tidak merespon saat dimintai keterangan hingga berita ini ditayangkan.

(jo/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *