NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Perkembangan Kabupaten Banyuwangi yang sangat pesat di beberapa sektor, namun bisa dikata tidak di sektor pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar ( SD ). Sejumlah 435 guru SD di Banyuwangi hingga 7 April 2022 masih berstatus Pelaksana Tugas ( Plt ).
Banyuwangi memiliki 762 Sekolah Dasar ( SD ) dan 73 Sekolah Menengah Pertama ( SMP ). Kepastian status Kepala Sekolah akan berpengaruh kepada nasib ratusan bahkan jutaan anak didik yang ada di Banyuwangi.
Pasalnya, 60 hingga 70 persen status Kepala Sekolah SD masih berstatus Plt. Lalu bagaimana dengan keabsahan tanda tangan Plt Kepala Sekolah terhadap Ijazah siswa siswi.
Hal tersebut mendapat sorotan dan keprihatinan dari pengamat pendidikan yang tidak asing lagi yaitu mbah Munir. Ia menjelaskan, miris nasib 435 Guru SD di Banyuwangi Masih Berstatus PLT dan ia menuding Kepala BKD Banyuwangi yang harus bertanggung jawab.
” Sangat miris sekali nasib guru yang merupakan cikal bakal penentu kualitas pendidikan di Kabupaten ini nasibnya terkatung – katung di statusnya sebagai Plt bertahun – tahun, jelas Munir”.
“Namanya Plt itu ada batas waktu, jika berdasarkan aturan 3 bulan. Nah setelah itu kalau memang dibutuhkan lagi itu bisa diperpanjang tapi hanya 2 kali atau 3 kali,” Kata Munir, Kamis (7/4/2022).
“Plt itu sebenarnya tidak bisa mengelola kebijakan keuangan khususnya BOS, kecuali memang itu ada perkecualian mungkin dari bupati hingga diberi peluang untuk membuka akun pribadinya atas nama kepala sekolah, karena pengelola sekolah lah yang mengelola dana bos, dan kepala sekolah yang menandatangani ijazah,” imbuh Munir.
Kalau ini Plt saya juga bertanya keabsahan dari ijazah yang ditandatangani kepala sekolah yang Plt, keabsahannya bagaimana, tanya Munir.
Kemudian kata Munir, terkait kenaikan pangkat ini juga dinas pendidikan dan BKD harus bertanggung jawab karena sudah bertahun-tahun guru SD tidak bisa naik pangkat karena tidak bisa mencapai target angka kredit.
Sebab selama ini informasinya tim verifikasi angka kredit saat ini belum di bentuk, lah terus kapan kepala sekolah harus III C yang banyak III B, kalau kepala sekolah kan harus III C. Tapi mestinya guru itu kalau ikut angka kredit 3 tahun sekali naik pangkat, nah ini sudah berapa tahun,” ujarnya.
Saya mohon kepada BKD yang punya tanggung jawab untuk segera merespons keluhan guru ini, jangan dibiarkan nasib orang dan bangsa, karena ini menyangkut perjalanan hidup sekolah pengelolaan BOS, jangan-jangan kepala sekolah Plt ini bisa terjerat hukum karena tidak sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Menurutnya, yang harus bertanggung jawab penuh harusnya eksekutornya ada di BKD atas nama Bupati, Kepala Dinas hanya sekedar penampung dan penyalur administrasi dari guru-guru yang bersangkutan.
Sementara Kepal Badan Kepegawaian Banyuwangi enggan menemui tim media saat ingin dimintai klarifikasi dan tidak menjawab saat dihubungi via selulernya.
(veri kurniawan)